TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa akan memberlakukan aturan larangan masuk ke negara-negara anggota Uni Eropa kepada para pelancong dari luar benua biru. Rencananya, larangan itu bekal berlaku 30 hari ke depan menyusul penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kanselir Jerman Angela Merkel pada Selasa, 17 Maret 2020, mengatakan negara-negara anggota Uni Eropa sudah setuju untuk memberlakukan larangan pada keseluruhan negara anggota organisasi itu. Larangan ini tidak berlaku bagi mereka yang berasal dari negara-negara anggota EFTA atau asosiasi perdagangan bebas Eropa dan Inggris.
“Ini harus berlaku selama 30 hari. Jerman akan memberlakukannya segera,” kata Merkel, seperti dikutip dari ndtv.com
Pengaturan jarak penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta sebagai antisipasi penularan Cobid-19 foto dok. PT Angkasa Pura II
Beberapa negara di dunia saat ini juga melakukan pembatasan bepergian untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang mematikan. Jerman sebelumnya menerbitkan sebuah surat peringatan kepada warga negaranya agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Uni Eropa sedang berkoordinasi untuk mengambil tindakan untuk memulangkan para pelancong/wisatawan yang terlantar,” kata Merkel.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan ribuan warga negara Jerman terkatung-katung di luar negeri karena banyak maskapai mengurangi jumlah penerbangan. Alasan lainnya karena banyak pula perbatasan yang ditutup.