TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura memberlakukan izin perjalanan khusus bagi pemegang paspor visa jangka pendek negara anggota ASEAN untuk mengendalikan virus Corona atau COVID-19.
Menurut unggahan akun Facebook resmi Kedutaaan Besar Singapura di Jakarta, pada 15 Maret 2020 Kementerian Kesehatan Singapura (MoH) mengumumkan semua pengunjung nagka pendek warga negara ASEAN harus menyerahkan informasi kesehatan untuk disetujui MoH sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura.
"Mereka yang berencana mengunjungi ke Singapura harus menyerahkan informasi yang dibutuhkan melalui situs www.healthclearance.gov.sg. Mereka juga diimbau mendapat persetujuan tersebut dari MoH sebelum melakukan pemesanan perjalanan yang pasti," tulis pengumuman Kementerian Kesehatan Singapura. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020 pukul 23.59 Waktu Singapura.
Semua orang yang bepergian harus memastikan bahwa aplikasi mereka telah disetujui oleh MoH sebelum melakukan perjalanan ke Singapura. Persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.
Jalanan Singapura yang lengang. Pariwisata di Singapura menurun akibat virus corona. Foto: Roslan Rahman/AFP via Getty Images
Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan yang diperlukan, atau tanpa bukti tempat di mana mereka akan menjalankan Stay-Home Notice (SHN) selama 14 hari, atau tidak memenuhi persyaratan masuk yang berlaku, akan ditolak masuk ke Singapura.
Waktu proses aplikasi sendiri memakan waktu antara 14 sampai 21 hari, dan hasil aplikasi akan dikirim melalui surat elektronik.
Hingga berita ini ditulis, diketahui ada enam WNI yang tertular virus Corona dan masih menjalani perawatan di Singapura. Selain itu, ada juga satu pasien yang sembuh.
Kasus terbaru WNI di Singapura diperiksa pada 9 Maret dan dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari 12 Maret 2020, menurut rilis KBRI yang diterima Tempo pada 13 Maret. Saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Gleneagles Hospital.
KBRI Singapura juga mengimbau WNI agar bertindak proaktif memeriksa diri apabila berada di klaster penyebaran virus. KBRI Singapura juga memberikan nomor hotline +6592953964 untuk bantuan darurat terkait virus Corona kepada WNI.