TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia belum akan melarang pelaksanaan salat Jumat di masjid-masjid pasca-penyebaran virus corona atau COVID-19. Namun kebijakan ini akan dievaluasi kembali jika otoritas kesehatan Malaysia menyatakan penyebaran virus corona memburuk dan negara perlu mengambil tindakan.
“Sejauh ini ibadah salat Jumat masih seperti biasa, hal yang diwajibkan bagi umat Islam. Namun kami mungkin akan mempercepat ibadah jika memungkinkan. Masyarakat sebaiknya wudhu dari rumah dan masjid-masjid jika memungkinkan menyediakan cairan pembersih tangan di pintu masuk,” kata Zulkifli Mohamad, Menteri Urusan Agama, seperti dikutip dari malaymail.com.
Sebelumnya Malaysia dibuat geger setelah sebuah acara konferensi Islam di Kuala Lumpur Malaysia pada 28 Februari – 1 Maret 2020 lalu menjadi penyebaran virus corona. Seorang warga negara Brunei Darussalam, 53 tahun, terinfeksi virus corona setelah menghadiri acara itu.
Zulkifli menyarankan bagi mereka yang merasa sedang kurang enak badan, agar tidak ikut salat Jumat. Imbauan ini juga sebelumnya disampaikan oleh Dewan Agama Islam Singapura pada Januari 2020 lalu. Dalam hukum Islam, menjalankan ibadah salat Jumat adalah kewajiban bagi laki-laki, namun ada beberapa pengecualian.
Menurut Zulkifli, pihaknya saat ini sedang menyusun lima poin aturan yang akan dibawa ke dewan fatwa nasional Malaysia terkait penyebaran virus corona. Diantara hal bakal dievaluasi adalah pelaksanaan ibadah solat Jumat, bersalaman, menghadiri acara walimah (pernikahan), pemakaman dan hal lain terkait upaya menekan penyebaran COVID-19.