TEMPO.CO, Jakarta - Isu penyebaran data publik masih menghantui Facebook. Hari ini, Senin, 9 Maret 2020, pemerintah Australia memperkarakan perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut atas tuduhan penyebaran data publik tanpa izin. Menurut pemerintah Australia, Facebook membagikan kurang lebih 311.127 data publik kepada Cambridge Analytica untuk kepentingan politik.
Lembaga analis Cambridge Analytica sendiri, beberapa tahun lalu, menjadi sorotan karena disebut berperan besar memenangkan Donald Trump sebagai Presiden Amerika. Caranya, dengan memanipulasi preferensi publik lewat puluhan juta data yang mereka dapatkan dari Facebook.
"Desain dari platform Facebook tidak memungkinkan pengguna untuk memilih dan mengontrol bagaimana data mereka akan dibuka dan disebarkan," ujar komisioner dari Komisi Informasi Australia, Angelene Falk, sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Senin, 9 Maret 2020.
Berdasarkan keterangan dari Falk, Facebook membuka dan menyebarkan data publik dengan menggiring penggunanya mengisi sebuah survey. Survey itu diketahui memiliki judul "This is Your Digital Life" . Pengguna tidak diberitahu bahwa data mereka akan disebarkan.
Apabila Facebook terbukti dengan sengaja membuka dan menyebarkan data publik tanpa izin, mereka bisa didenda 529 miliar Dollar Australia atau setara dengan 348 miliar Dollar Amerika. Angka tersebut didapat dengan mengkalikan denda per satu akun (1,1 juta Dollar Amerika) dengan jumlah akun yang diterabas oleh Facebook.
Kasus ini bukan yang pertama kalinya untuk Facebook. Pada bulan Juli lalu, mereka menghadapi kasus serupa. Mereka didenda 5 miliar Dollar Amerika oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika karena membuka dan menyebarkan data publik tanpa izin lewat kuis kepribadian.
Hingga berita ini ditulis, perwakilan Facebook di Australia belum memberikan jawaban.
ISTMAN MP | REUTERS