TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia menerbitkan kebijakan terkait perkembangan virus corona atau COVID-19. Kebijakan itu diantaranya menerbitkan larangan transit bagi para pendatang atau pelancong dari negara Iran, Korea Selatan dan Italia.
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Cina, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan. Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara tersebut," kata Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam keterangan pers, Kamis, 5 Maret 2020.
Menlu Retno mengatakan pemerintah memberlakukan larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah Tehran, Qom, dan Gilan – untuk Iran. "Untuk Italia, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont, sedangkan untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do," kata Menteri Luar Negeri RI.
Sejumlah penumpang mengantre saat diukur suhu tubuhnya sebelum menaiki kereta MRT setelah dua warga Depok terinfeksi virus corona di Jakarta, 5 Maret 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Untuk seluruh pendatang/pelancong dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah tersebut, maka orang tersebut akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah spesifik itu maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara di bagian ketibaan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.
Indonesia sebelumnya pada awal Februari 2020 lalu sudah menerbitkan larangan transit bagi para pendatang atau pelancong dari Cina.
Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. Menlu Retno meyakinkan, Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.