TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kejahatan Khusus yang didukung milisi Houthi menjatuhkan hukuman mati kepada 35 anggota parlemen pro pemerintah Yaman dengan tuduhan pengkhianat.
Selain menjatuhkan hukuman mati, pengadilan yang berlokasi di Sanaa juga menyita harta kekayaan milik 35 anggota parlemen itu.
Seorang pengacara yang menghadiri sidang putusan terhadap para anggota parlemen itu, Abdul Basit Ghazi memposting putusan pengadilan itu di Facebook, sebagaimana dilaporkan Arab News, 4 Maret 2020.
Menurut pengadilan pro Houthi, 35 anggota parlemen berkhianat karena mendukung pemerintahan Yaman yang diakui masyarakat internasional dan mendukung operasi militer pasukan koalisi yang dipimpin Arab Saudi di Yaman.
Milisi ekstrimis Houthi telah memanfaatkan hukum untuk memberangus musuh-musuhnya di parlemen sejak tahun lalu.
Sejak milisi membunuh mantan Presiden Ali Abdullah Saleh Desember 2017, puluhan anggota parlemen yang berada di daerah kekuasaan Houthi mengalihkan dukungan pada pemerintahan yang diakui internasional.
Pengadilan sebelumnya telah menghukum mati Presiden Abed Rabbo Mansour Hadi, wakilnya Ali Mohsen Al-Ahmer, Perdana Menteri Maeen Saeed, dan sejumlah menteri. Semuanya dituduh sebagai pengkhianat.
Setelah persidangan, milisi bersenjaa Houthi menghancurkan harta benda mereka dan memerintahkan bank lokal membekukan rekening mereka.
Konflik kekerasan di Yaman berlangsung sejak akhir tahun 2014 ketika Houthi menguasai Sanaa dan istana serta memberlakukan presiden Hadi saat itu sebagai tahanan rumah.
Menurut laporan PBB, sejak peristiwa itu milisi Houthi melakukan operasi militer besar-besaran di Yaman yang memicu perang saudara yang menewaskan ribuan orang.