TEMPO.CO, Jakarta - Departemen Hukum Amerika memperkarakan dua warga Cina karena membantu Korea Utara mencuci uang kripto senilai 100 juta Dollar AS. Dari dakwaan yang dibacakan, uang tersebut didapat Korea Utara dari hasil meretas sejumlah lembaga keuangan.
"Kedua tersangka mencuci uang untuk menutupi transaksi-transaksi gelap yang dilakukan seorang peretas dari Korea Utara," ucap asistsen Jaksa Agung Brian Benczkowski sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Selasa, 3 Maret 2020.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari Departemen Hukum Amerika, uang kripto ratusan juta Dollar tersebut didapat peretas Korea Utara sepanjang periode Desember 2017 hingga April 2019. Hasil curian itu, rencananya, akan dipakai untuk mendanai operasi-operasi mereka sekaligus mengembangkan infrastruktur Korea Utara dalam hal serangan siber.
Kasus peretasan dan pencucian uang tersebut bukan yang pertama kalinya. Departemen Hukum Amerika menyebut para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan pencucian uang. Pada November 2019, aksi serupa dilakukan di mana uang kripto senilai 48 juta Dollar AS berhasil dicuri dan dicuci.
"Peretasan transaksi mata uang kripto dan pencuciannya untuk kepentingan Korea Utara adalah ancaman untuk keamanan dan integritas sistem keuangan dunia," ujar pengacara negara Amerika, Timothy Shea, yang juga menangani perkara peretasan dan pencucian ini.
Sebagai catatan, aksi peretasan dan pencucian uang oleh Korea Utara sudah berlangsung untuk waktu yang cukup lama. Dalam laporan PBB 2019, Korea Utara sudah berhasil mencuri setidaknya 2 miliar Dollar AS lewat serangkaian aksi peretasan dalam skala besar. Target utama mereka, umumnya, adalah instansi perbankan.
"Peretasan memungkinkan Korea Utara mengumpulkan uang tanpa terdeteksi pemerintah ataupun regulasi yang berlaku di sektor perbankan," ujar laporan PBB tersebut.
ISTMAN MP | REUTERS