TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Provinsi Yunnan, Cina, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan dua petugas yang sedang patroli untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Pria bernama Ma Jianguo, 23 tahun, divonis hukuman mati oleh pengadilan Provinsi Yunnan pada Minggu atas tuduhan pembunuhan yang dilakukannya pada 6 Februari 2020 lalu.
"Ma telah melanggar peraturan dengan menerobos area pemeriksaan kesehatan. Padahal Yunnan sangat darurat akan kondisi kesehatan. Hal itu mendorongnya untuk membunuh dua orang petugas yang sedang patroli. Kasus ini tentu dianggap sebagai tindakan disengaja," papar petugas di pengadilan banding dalam pernyataan yang dikutip South China Morning Post, 2 Maret 2020.
Ma diketahui sedang mengendarai mobil dengan seorang warga lainnya sebelum akhirnya menerobos area blokade pada saat akan diperiksa, menurut keterangan pihak pengadilan.
Petugas di tempat, Zhang Guizhou langsung mengeluarkan ponselnya dan merekam aksi dua orang yang mencoba melanggar peraturan tersebut. Sesaat kemudian, Ma membunuh Zhang tepat di dadanya dengan sebuah pisau miliknya.
Ma juga dituduh membunuh Li Guomin, petugas penjaga lainnya yang tengah membantu Zhang. Keduanya tewas di tempat setelah pembunuhan terjadi.
Aksi kejamnya membuat Ma divonis hukuman mati. Hukuman diperberat lantaran Ma sebelumnya telah melakukan kejahatan lain dalam lima tahun terakhir, dikutip dari salinan putusan majelis di pengadilan.
Pemerintah wilayah setempat di penjuru negeri telah memberlakukan pembatasan lalu lintas sejak akhir Januari lalu, ketika banyaknya laporan penyebaran virus Corona di Cina daratan. Virus Corona telah menginfeksi 79.000 orang lebih dan menewaskan 2.800 orang lebih, menurut pantauan terakhir pada 1 Maret 2020.
SAFIRA ANDINI | SOUTH CHINA MORNING POST