TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Julian Assange menyampaikan pembelaan dalam sidang hari ketiga, Rabu, 26 Februari 2020. Edward Fitzgerald mengatakan Pemerintah Inggris seharusnya tidak mengirimkan Assange, 48 tahun, ke Amerika Serikat atas tuduhan mata-mata karena ada sebuah pakta antara kedua negara yang melarang ekstradisi tindak pidana politik.
Assange menghadapi total 18 dakwaan, yang diantaranya berkonspirasi membajak sejumlah komputer pemerintah dan melanggar undang-undang mata-mata dengan mempublikasikan ribuan dokumen diplomatik rahasia Amerika Serikat. Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman penjara puluhan tahun.
Julian Assange dibawa paksa dari kedutaan Ekuador.[Ruptly/Russia Today]
Dikutip dari reuters.com, sidang kasus hukum Assange digelar di Pengadilan Crown Woolwich, Ibu Kota London, Inggris. Fitzgerald berkeras di bawah pakta ekstradisi Anglo-Amerika bahwa ekstradisi tindak pidana politik tidak diperbolehkan. Terorisme dan kekerasan kriminal dalam pakta para pelakunya boleh diekstradisi. Namun jika bukan kasus terorisme atau kekerasan, maka pelaku tindak pidana politik tidak seharusnya diekstradisi.
“Tindak pidana yang Assange dikenai tuduhan dan ekstradisinya diupayakan masuk kategori tindak pidana politik,” kata Fitzgerald, di persidangan.
Fitzgerald juga menuding pengadilan perlu mempertimbangkan sejumlah perlindungan yang termaktub dalam undang-undang internasional dan konvensi HAM Eropa. Dia menekankan, akan sangat aneh jika pengadilan tidak berdaya untuk menghentikan upaya ekstradisi terhadap Assange.
Pandangan Fitzgerald soal tindak pidana politik itu ditentang oleh James Lewis, utusan dari Pemerintah Amerika Serikat untuk kasus ini. Assange dinilai telah menempatkan dalam risiko hidup sejumlah orang dengan menyebarluaskan materi rahasia melalui situs WikiLeaks, yang didirikannya.
Amerika Serikat pada tahun lalu telah meminta Inggris untuk mengekstradisi Assange setelah dia dikeluarkan dari Kedutaan Besar Ekuador di London. Di kantor Kedutaan Ekuador itu Assange menghabiskan waktu hingga 7 tahun menghindari tuduhan kriminal kejahatan seksual di Swedia. Kasus ini sekarang sudah dihentikan.
Assange menjalani tahanan di Inggris dan akan terus dikurung hingga permintaan ekstradisinya ke Amerika diputuskan pengadilan. Sidang kasus ini dibagi dua, dimana sidang sisanya akan dilakukan pada Mei 2020.
Para pendukung Assange menggambarkannya sebagai sosok pahlawan anti-kemapanan, yang mengungkap pemerintah-pemerintah yang meyalahgunakan kekuasaan. Tindakan hukum terhadap Assange membahayakan hak-hak jurnalisme. Para kritikus menyebut Assange sebagai musuh negara yang merusak keamanan negara-negara barat.