TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura mencabut izin tinggal (permanent residency) seorang pria berusia 45 tahun gara-gara melanggar aturan pengandilan virus Corona. Mengutip situs kantor berita Channel News Asia, pria tersebut melanggar aturan Stay-Home Notice.
"Tidak hanya kehilangan izin tinggal, ia juga akan dilarang untuk kembali ke Singapura," ujar Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Singapura (ICA) sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 26 Februari 2020.
Stay-Home Notice adalah kebijakan domestik di Singapura yang pada intinya mengharuskan warga mereka untuk tinggal di rumah selama 14 hari usai kembali dari negara terpapar virus Corona. Durasi 14 hari dipilih karena masa inkubasi virus Corona diketahui berada di antara 7-14 hari.
Nah, pria yang dicabut izin tinggalnya tersebut belum lama ini baru saja kembali dari Cina. Ia diingatkan untuk tinggal di rumah selama 14 hari. Namun, ketika petugas ICA mengecek ke rumahnya beberapa hari kemudian, ia tidak ditemukan. Petugas ICA juga mencoba meneleponnya, namun ia tidak merespon.
Tak lama setelah itu, ia tertangkap ICA mencoba meninggalkan Singapura via Bandara Changi. ICA memperingatkannya kembali bahwa ia tidak bisa meninggalkan Singapura, namun pria tersebut bersikeras. Alhasil, ICA memutuskan untuk mencabut izin tinggalnya sekaligus melarangnya untuk kembali ke Singapura.
"Hal tersebut mempertimbangkan bahwa ia memang berniat untuk melanggar aturan," ujar pihak ICA.
Hingga berita ini ditulis, jumlah kasus virus Corona di Singapura telah mencapai 91 kasus. Tidak ada korban meninggal di Singapura. Sementara itu, jumlah kasus virus Corona di seluruh dunia sudah mencapai 81.124 kasus dengan jumlah korban meninggal 2.763 orang.
ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA