TEMPO.CO, London – Polisi Inggris, mengatakan telah mengenakan tuduhan resmi kepada pria pelaku penusukan seorang muazin di masjid London di area Park Road.
Polisi mengatakan pelaku bernama Daniel Horton, 29 tahun, terkena tuduhan pelanggaran hukum dengan memiliki pisau belati sesuai aturan hukum seksi 18 GBH atau Grievous Bodyly Harm. Dia bakal mulai disidang pdi Pengadilan Magistrat Westminster pada 22 Februari 2020.
Korban penikaman yaitu Raafat Maglad, yang memimpin salat pada saat kejadian, mengatakan tidak membenci pelaku dan merasa kasihan. Dia terluka pada pundak bagian atas.
“Saya merasa darah mengalir dari leher saya. Seperti itu. Mereka lalu segera membawa saya saya ke rumah sakit. Semuanya terjadi secar tiba-tiba,” Maglad seperti dilansir Reuters.
Menurut saksi mata, ada sekitar seratus jamaah di masjid yang siap melaksanakan salat pada saat serangan itu terjadi pada Kamis, 20 Februari 2020.
Sekitar 20 orang yang berada paling dekat dengan korban segera menangkap pelaku penyerangan.
“Saya dengar suara jeritan,” kata salah satu saksi mata. “Lalu kami melihat ada darah.”
Pengelola Masjid Pusat London Trust mengatakan jamaah menangkap pelaku penyerangan dan menyerahkannya kepada polisi yang kemudian membawanya ke kantor polisi.
Polisi Metropolitan London mengatakan detektif tidak meyakini ini sebagai insiden teroris.
Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, mengecam insiden penyerangan itu. Dia mengaku merasa sangat sedih.
“Sangat mengerikan peristiwa itu bisa terjadi terutama di tempat ibadah. Hati dan pikiran saya bersama para korban dan orang-orang yang terkena dampaknya,” kata Boris Johnson lewat Twitter pada Kamis lalu.