TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada Selasa sore waktu setempat mengatakan lima media Cina akan resmi diperlakukan sebagai pejabat pemerintah asing dan harus mematuhi peraturan diplomatik yang berada di Amerika Serikat.
Lima media terkemuka Cina meliputi Xinhua, China Global Television Network, China Radio, China Daily, dan The People's Daily.
Dengan aturan baru ini, kelima media Cina itu harus menyerahkan daftar nama karyawan mereka, perekrutan dan keputusan pemecatan, serta mendaftarkan properti miliknya di Amerika Serikat dengan Departemen Luar Negeri. Mereka juga harus meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum mereka menyewa atau membeli properti baru di Negeri Paman Sam itu.
Dua pejabat senior Kementerian Luar Negeri AS mengatakan keputusan itu dibuat karena Cina telah memperketat pengawasan negara atas medianya dan Presiden Xi Jinping telah menyalahgunakan media Cina sebagai penyebaran propaganda pro-Beijing.
Departemen Luar Negeri menginformasikan keputusan Amerika Serikat kepada lima media berita yang disebutkan melalui sepucuk surat pada hari Selasa. Namun, tak ada komentar lanjutan dari Kedutaan Cina.
"Kontrol Beijing atas media milik pemerintah Cina menjadi semakin kejam," ungkap dua pejabat di kementerian Amerika Serikat.
Ketegangan antara kedua negara berkuasa itu semakin menjadi sejak Presiden Donald Trump memimpin pemerintahan AS tiga tahun lalu. Saat itu keduanya bersitegang soal perselisihan tarif perdagangan hingga tuduhan mata-mata yang dilakukan Cina di Amerika Serikat.
Tak lama setelah pemerintah AS mengetatkan perizinan bagi lima media Cina, pemerintah Cina ganti mencabut izin meliput media Amerika di Cina. Mengutip CNBC, Pemerintah Cina mencabut izin tiga jurnalis yang bekerja untuk The Wall Street Journal.
"Keputusan diambil setelah media terkait menolak untuk minta maaf atas kolom mereka yang menyebut Cina sebagai 'real sick man of Asia'" ujar juru bicara pemerintah Cina, Geng Shuang, Rabu, 19 Februari 2020
SAFIRA ANDINI | REUTERS