TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung Bak dijebloskan ke penjara pada Rabu, 19 Februari 2020 untuk memulai hukuman 17 tahun penjara atas tuduhan suap dan penggelapan. Lee akhirnya masuk penjara setelah kalah dalam pengadilan banding agar hukumannya bisa diringankan.
Situs asiaone.com mewartakan Lee pada 2018 sudah dimasukkan ke penjara untuk menjalani hukuman 15 tahun dan membayar denda 13 miliar won atau Rp 149 miliar. Akan tetapi, dia bebas dengan jaminan dan saat yang sama dia mengajukan banding. Lee adalah Presiden Korea Selatan periode 2008 – 2013.
Bekas Presiden Korea Selatan, Lee Myung Bak, menjadi Presiden keempat negeri ginseng yang ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi uang negara. Yonhap
Lee dinyatakan bersalah karena telah menciptakan uang gelap puluhan juta dollar dan menerima uang suap dari Samsung Electronics sebagai imbalan pemberian pengampunan dari presiden kepada Kepala Samsung Electronics, Lee Kun-hee, yang dipenjara atas tuduhan penggelapan pajak.
Dalam sidang di pengadilan pusat distrik Seoul pada Rabu, 19 Februari 2020, diputuskan hukuman mantan Presiden Lee diperberat. Sebab Lee dinilai tidak memperlihatkan sikap penyesalan atau rasa bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat. Sebaliknya, Lee malah menyalahkan para PNS yang bekerja dengan karyawan Samsung.
Penerus kepemimpinan mantan Presiden Lee, yakni mantan Presiden Park Geun-hye, saat ini sedang menjalani masa hukuman 32 tahun penjara atas tuduhan suap dan penyalah gunaan kekuasaan. Park yang seorang presiden perempuan pertama di Korea Selatan, digulingkan pada 2017 setelah mencuatnya skandal korupsi hingga mendorong unjuk rasa memprotes hal itu. Sedangkan Presiden Korea Selatan ke 16, Roh Moo-hyun, bunuh diri setelah diinterograsi dalam upaya pembuktian korupsi yang melibatkan keluarganya.