TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus korupsi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akan digelar dua pekan setelah pemilu Israel.
Kementerian Kehakiman Israel mengumumkan pada Selasa kemarin, persidangan Netanyahu akan dimulai pada 17 Maret pukul 3 sore, dikutip dari Times of Israel, 19 Februari 2020.
Pada 28 Januari, Jaksa Agung Avichai Mandelblit mengajukan dakwaan terhadap Netanyahu di Pengadilan Distrik Yerusalem, menuntut perdana menteri dengan penipuan dan pelanggaran kepercayaan dalam Kasus 1000 dan 2000, dan penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan dalam Kasus 4000. Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Israel bahwa seorang perdana menteri yang menjabat akan menghadapi tuntutan pidana.
Awal bulan ini, presiden Pengadilan Distrik Yerusalem Aharon Farkash mengumumkan anggota panel tiga hakim yang akan mendengarkan kasus Netanyahu.
Panel akan terdiri dari hakim ketua Rivka Friedman-Feldman bersama dengan hakim Moshe Bar-Am dan Oded Shaham. Ketiganya telah bertugas di Pengadilan Distrik Yerusalem sejak 2012.
Friedman-Feldman sebelumnya terlibat dalam persidangan mantan perdana menteri Ehud Olmert ketika dia menjadi anggota panel tiga hakim serupa yang pada tahun 2014 membatalkan pembebasannya dalam kasus suap dan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.
Olmert dijatuhi hukuman total 27 bulan untuk hukuman dalam tiga persidangan korupsi, di mana ia akhirnya menjalani hukuman 16 bulan sampai pembebasannya pada 2017. Olmert telah mengundurkan diri sebagai perdana menteri sebelum persidangan dimulai.
Pemilu Israel akan diadakan pada 2 Maret. Netanyahu akan berjuang untuk kelangsungan politiknya, menghadapi tantangan berat dari saingan pemimpin Biru dan Putih Benny Gantz, meskipun tidak ada yang memiliki jalan yang jelas untuk membentuk koalisi mayoritas tanpa yang lain, menurut jajak pendapat terbaru.
Netanyahu membantah melakukan kesalahan dalam tiga kasus korupsi. Tuntutan, yang secara resmi diajukan ke pengadilan tiga minggu lalu, termasuk penyuapan, pelanggaran kepercayaan dan penipuan.
Dikutip dari Reuters, Netanyahu, 70 tahun, dituduh menerima hadiah senilai US$ 264.000 (Rp 3,6 miliar), yang menurut jaksa penuntut termasuk cerutu dan sampanye, dari para pengusaha, dan mengeluarkan bantuan peraturan dalam dugaan penawaran untuk peningkatan peliputan oleh sebuah situs berita populer. Benjamin Netanyahu bisa menghadapi 10 tahun penjara jika terbukti melakukan suap dan hukuman maksimum tiga tahun untuk penipuan dan pelanggaran kepercayaan.