TEMPO.CO, Jakarta - Uni Emirat Arab, UEA, menyatakan siapa saja yang bercanda dengan menyebut dirinya terinfeksi virus Corona akan menghadapi konsekwensi hukum.
Pemerintah negara di jazirah Arab ini juga akan menuntut secara hukum siapa saja yang menyebarkan rumor dan rekaman video berdasarkan informasi yang tidak benar tentang virus Corona di media sosial.
Seperti dilaporkan Alarabiya.net, 3 Februari 2020, siapa saja yang menyebarkan rumor tentang kasus virus Corona di media sosial, Uni Emirat Arab akan menjerat pelakunya dengan Undang-undang kejahatan siber.
Kasus terinfeksi virus Corona di Uni Emirat Arab sampai saat ini ada 5 kasus, menurut laporan Kementerian Pencegahan dan Kesehatan.
Kementerian ini menyatakan semua keperluan untuk pencegahan wabah virus Corona akan dikoordinasikan dengan badan kesehatan terkait UEA dengan maksud menjamin keselamatan warga dan penduduknya.
Wabah virus Corona yang pertama kali ditemukan di Wuhan, provinsi Hubei, Cina telah menelan korban jiwa sedikitnya 560 orang dan menjangkiti lebih dari 28 ribu orang di seluruh dunia.