TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria telah dijatuhi hukuman mati di Iran karena memata-matai program nuklir Iran untuk CIA.
Juru bicara departemen kehakiman Iran mengatakan pria tersebut dituduh berupaya membocorkan informasi program nuklir Republik Islam Iran, menurut kantor berita Fars News Agency, dikutip Reuters, 4 Februari 2020.
"Amir Rahimpour yang merupakan mata-mata CIA dan mendapat bayaran besar dan mencoba menyampaikan sebagian informasi nuklir Iran kepada dinas intelijen Amerika = telah diadili dan dijatuhi hukuman mati. Dan baru-baru ini mahkamah agung menegakkan hukumannya dan Anda akan segera melihatnya," kata juru bicara Kementerian Kehakiman Iran Gholam hossein Esmaili tanpa memberikan rincian.
Juru bicara Kementerian Kehakiman Iran Gholam hossein Esmaili.[Radio Farda]
Menurut Radio Farda, sistem peradilan Iran sering bekerja secara rahasia tanpa proses hukum karena masalah keamanan nasional, bahkan ketika para pembangkang dituduh melakukan kejahatan terkait keamanan. Ini adalah pertama kalinya para pejabat di Iran membuat pernyataan untuk kasus Rahimpour.
Satu-satunya referensi untuk kasus ini datang tahun lalu dari HRANA, sebuah kelompok hak asasi manusia Iran yang berbasis di luar negeri.
Sebuah rilis berita oleh kelompok itu mengatakan pada saat itu bahwa seorang tersangka dengan gelar sarjana teknik elektro ditahan di penjara Evin Teheran, dituduh bekerja sama dengan Amerika Serikat.
Esmaili juga mengatakan dua orang lain telah diadili Iran atas tuduhan bekerja sama dengan CIA dan masing-masing dihukum sepuluh dan lima tahun, tetapi menolak untuk mengungkapkan identitas mereka.