Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Suap, Airbus Kena Denda Rp 54 Triliun

image-gnews
Logo Airbus terlihat di pintu masuk lokasi perakitan akhir Airbus A380 di markas Airbus di Blagnac, dekat Toulouse, Prancis 14 Februari 2019. Airbus masih akan memproduksi 17 pesawat lagi dengan 14 pesawat untuk maskapai Emirates dan 3 untuk ANA dari Jepang. Airbus A380 akan berhenti beroperasi pada 2021 besok. REUTERS/Regis Duvignau
Logo Airbus terlihat di pintu masuk lokasi perakitan akhir Airbus A380 di markas Airbus di Blagnac, dekat Toulouse, Prancis 14 Februari 2019. Airbus masih akan memproduksi 17 pesawat lagi dengan 14 pesawat untuk maskapai Emirates dan 3 untuk ANA dari Jepang. Airbus A380 akan berhenti beroperasi pada 2021 besok. REUTERS/Regis Duvignau
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Produsen pesawat terbang Airbus dikenai hukuman denda atas skema suap bernilai ratusan juta euro agar Airbus bisa mengamankan kontrak-kontrak kerjanya dengan sejumlah maskapai. Dalam persidangan Jumat, 31 Januari 2020, Airbus harus membayar uang denda sebesar €3.6 miliar atau sekitar Rp 54 triliun atas dugaan kasus suap internasional yang diberikan Airbus kepada perantara demi mengamankan kontrak-kontrak kerjanya.    

Uang denda itu harus dibayarkan pada otoritas Amerika Serikat, Prancis dan Inggris, dan tercatat sebagai uang denda terbesar yang pernah dijatuhkan dalam sebuah kasus korupsi. Lewat uang denda ini pula, maka Airbus bisa menghindari pembuktian kriminal yang bisa mengarah pada larangan Airbus mengikuti tender-tender kerja.      

Jaksa Penuntut di Prancis, Jean-Francois Bohnert, pada Jumat, 31 Januari 2020 mengatakan Airbus telah menyerahkan uang gelap melalui dua anak perusahaannya yang dikendalikan secara diam-diam. Uang suap itu digunakan untuk mendorong bisnisnya di 16 negara. 

“Ini sebuah titik balik bagi Airbus dan sekarang perusahaan itu bisa menatap masa depan dengan tenang,” kata Bohnert, dipengadilan.

Melalui hukuman ini, Airbus akan membayar € 984 juta atau sekitar Rp 14 triliun kepada otoritas Inggris. Sebelumnya Badan Penanganan Kasus Penipuan Berat Inggris atau SFO menjatuhkan hukuman denda pada 2017 kepada Rolls-Royce sebesar £497 juta atau Rp 8,8 triliun untuk skema suap yang hampir sama dengan Airbus.

Airbus telah diselidiki oleh SFO selama empat tahun atas tuduhan konsultan eksternal yang digunakan oleh perusahaan untuk membayar suap di Sri Lanka, Malaysia, Indonesia, Taiwan, dan Ghana antara 2011 dan 2015. Investigasi ini diluncurkan setelah ditemukan inkonsistensi dalam pengungkapan yang dibuat tentang konsultan eksternal. 

"Airbus membayar suap melalui agen di seluruh dunia untuk mendukungnya dan memenangkan kontrak di seluruh dunia. Korupsi seperti ini merusak perdagangan bebas dan pengembangan yang adil dan itu adalah kredit Airbus yang telah mengakui kesalahannya," kata Lisa Osofsky, Direktur SFO. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dame Victoria Sharp, hakim yang menangani kasus ini, menyebut kasus ini sebagai suap endemik dalam bisnis penjualan pesawat terbang sipil dan militer Airbus. 

"Keseriusan tingkat kriminalitas dalam kasus ini hampir tidak perlu dijabarkan. Seperti yang diakui di semua sisi, itu adalah kuburan. Perilaku itu terjadi selama bertahun-tahun. Tidaklah berlebihan untuk menggambarkan penyelidikan yang dimunculkannya di seluruh dunia, meluas ke setiap benua tempat Airbus beroperasi," kata hakim Sharp, dalam sebuah pernyataan. 

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat akan menerima € 525 juta atau Rp8 triliun dari Airbus sebagai bagian dari uang denda penyelesaian kasus ini. Sedangkan otoritas di Prancis akan menerima € 2,08 miliar atau Rp 31 triliun. 

Airbus pada awal pekan ini mengumumkan telah mencapai penyelesaian denda, tetapi tidak merinci ukuran kesepakatan itu. Airbus belum mau berkomentar banyak terkait putusan pengadilan soal denda tersebut, yang terbesar dalam sejarah kasus korupsi.  

YAHOO FINANCE | INDEPENDENT UK | SAFIRA ANDINI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

5 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

12 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

13 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

13 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.


Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

13 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

14 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

15 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

17 hari lalu

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.


KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

22 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

KPK memeriksa Zaldy Kasuba, ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mendalami aliran penerimaan uang suap.