TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah media di Amerika Serikat menulis Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Selasa, 21 Januari 2020 mengungkap rencana menambah tujuh negara ke dalam daftar larangan perjalanan ke Amerika Serikat. Ketujuh negara itu adalah Belarus, Eritrea, Kyrgyzstan, Myanmar, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.
Situs Wall Street Journal menulis, beberapa negara akan menghadapi larangan hanya pada beberapa kategori visa. Sedangkan website Politico melaporkan daftar negara mana saja yang akan menghadapi larangan masih belum final dan masih bisa berubah.
Presiden A.S. Donald Trump mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa ia sedang mempertimbangkan untuk menambahkan negara ke larangan perjalanan, tetapi menolak untuk menyatakan negara mana. Pada Senin, 20 Januari 2020, situs pemberitaan Politico menulis sebuah pengumuman diharapkan dalam segera diumumkan.
Larangan perjalanan ke Amerika Serikat bagi warga dari tujuh negara ini, memberikan sinyalemen akan adanya keretakan hubungan antara Amerika Serikat dan negara-negara yang terkena dampak larangan tersebut. Nigeria, misalnya, negara yang merupakan penyumbang ekonomi terbesar di Benua Afrika dan negara terpadat itu merupakan mitra anti-terorisme Amerika Serikat dan memiliki banyak diaspora yang tinggal di Amerika Serikat.
Seorang pejabat senior administrasi Trump mengatakan bahwa negara-negara yang gagal mematuhi persyaratan keamanan, termasuk tindakan biometrik, berbagi informasi dan anti-terorisme, menghadapi risiko pembatasan imigrasi Amerika Serikat.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat belum memberikan tanggapan atas hal ini. Pun demikian dengan Kementerian Luar Negeri yang menolak berkomentar.
Di bawah versi larangan saat ini, warga Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah dan Yaman, serta beberapa pejabat Venezuela dan kerabat mereka diblokir untuk memperoleh sejumlah besar visa imigran dan non-imigran Amerika Serikat.
Chad sebelumnya masuk dalam daftar larangan masuk Amerika Serikat, tetapi dihapus pada April 2018. Warga negara dapat mengajukan keringanan terhadap larangan tersebut, tetapi sangat jarang ada yang mengajukan keringanan terhadap larangan tersebut.
Galuh Kurnia Ramadhani | reuters.com