TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Prancis Emmanuel Macron sepakat untuk melakukan negosiasi ulang terkait pajak digital yang akan diterapkan oleh Prancis. Hal ini, menurut Macron, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perang tarif.
"Mereka berdua sepakat untuk melakukan negosiasi ulang hingga akhir tahun ini," sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa, 21 Januari 2020.
Negosiasi ulang ini dipicu kebijakan Prancis untuk memungut pajak 3 persen dari pendapatan penyedia jasa-jasa digital yang aktif di kawasannya. Adapun penyedia jasa yang ditarget oleh Prancis adalah mereka dengan pendapatan lebih dari 25 juta Euro (Rp379 miliar).
Amerika Serikat, basis dari berbagai penyedia jasa digital global, tidak menyetujui skema pajak yang akan diterapkan Prancis. Sebagai respon, Presiden Donald Trump mengancam akan menaikkan pajak terhadap produk-produk dari Prancis.
Pemerintah Prancis, dalam berbagai kesempatan, sudah mengatakan bahwa pajak digital yang baru akan mengganti skema perpajakan sebelumnya.
REUTERS