TEMPO.CO, Hong Kong – Seorang aktivis terkemuka Hong Kong ditangkap polisi setelah aksi unjuk rasa yang dimotorinya diwarnai kekerasan.
Aktivis Ventus Lau ditangkap pada Ahad malam dengan tuduhan menghalangi upaya penegakan hukum polisi dan melanggar ketentuan demonstrasi.
Hong Kong Civil Assembly Team atau Tim Hak Berkumpul Sipil Hong Kong mengatakan panitia telah mengajukan izin demonstrasi. Tapi, polisi hanya setuju dengan unjuk rasa statis di taman di distrik pusat.
Namun, kerumunan massa yang datang bertambah banyak dan tumpah hingga ke jalanan di sekitar area taman. Sebagian massa lalu menutup jalan dengan payung, pembatas jalan dan batu.
Polisi lalu memerintahkan aksi unjuk rasa itu untuk berhenti dan mulai membubarkan massa.
“Tindakan kerusuhan itu membuat acara pertemuan itu dibubarkan,” kata Ng Lok-chun, senior superintendent polisi Hong Kong.
Menurut polisi, panitia demonstrasi gagal mengikuti ketentuan aksi unjuk rasa yang diizinkan. Panitia juga dinilai gagal menjaga ketertiban demonstrasi di ruang pulik. “Itu sebabnya kami menangkap Lau,” kata Ng.
Polisi menuding sekelompok massa menyerang dua orang petugas polisi dengan tongkat kayu, yang menyebabkan luka di kepala. Sebagian lainnya melempari petugas dengan botol air saat petugas melukan pemeriksaan fisik.
Reuters melansir aksi unjuk rasa di Hong Kong ini telah berlangsung sejak Juni 2019. Awalnya massa menolak upaya pengesahan RUU Legislasi, yang membuat warga bisa diekstradisi ke Cina untuk menjalani proses hukum.
Meski RUU Ekstradisi telah dicabut, massa terus berdemonstrasi menuntut penerapan sistem demokrasi.
Sejak dikembalikan Inggris ke Cina pada 1997, Hong Kong dan Cina menganut dua prinsip dan satu negara.