TEMPO.CO, Jakarta - 32 anggota Demokrat moderat, termasuk dua Demokrat Yahudi, menandatangani surat kepada Ketua DPR agar membuat undang-undang yang akan mencabut larangan imigrasi negara Muslim yang diperkenalkan Donald Trump.
Surat ini dikirim pada Kamis kemarin dan ditandatangani oleh legislator yang mewakili dapil pendukung Trump dalam pilpres 2016.
Dikutip dari Jerusalem Post, 19 Januari 2020, dua anggota Demokrat Yahudi moderat mempelopori seruan ke DPR AS untuk mengajukan RUU yang akan membatalkan larangan Presiden Donald Trump pada imigrasi dari sejumlah negara mayoritas Muslim.
"Sebagai orang Amerika, kita harus menentang penganiayaan terhadap agama minoritas," kata surat yang dikirim Kamis kepada Ketua DPR AS Nancy Pelosi. "Mengesahkan UU NO BAN berarti membela nilai dasar kebebasan beragama Amerika."
Surat yang dikirim Kamis ditandatangani oleh 32 Demokrat moderat, banyak yang mewakili distrik yang dimenangkan oleh Trump pada 2016. Surat itu mengisyaratkan bahwa Demokrat melihat imigrasi sebagai masalah kemenangan dalam pemilihan kongres dan presiden tahun ini.
Dua dari tiga anggota parlemen yang mempelopori surat itu adalah orang Yahudi, yakni anggota DPR Josh Gottheimer dari New Jersey dan Max Rose dari New York. Yang ketiga adalah Stephanie Murphy dari Florida. Di antara para penandatangan adalah empat Demokrat Yahudi di distrik-distrik rebutan, di antaranya Elaine Luria di Virginia, Elissa Slotkin di Michigan, Kim Schrier di Washington dan Susan Wild di Pennsylvania.
Aksi ini diperkenalkan tahun lalu oleh anggota DPR Judy Chu dari California, dan mendapat dukungan dari sebagian besar kaukus Demokrat. Pernyataan bersama penandatangan surat itu sebagian didorong oleh laporan yang belum dikonfirmasi bahwa Trump berencana untuk memperluas larangan ke negara-negara mayoritas Muslim lainnya.
Pemerintahan Trump mengatakan pembatasan imigrasi dari negara Muslim tidak diskriminatif secara agama dan didasarkan pada penilaian ancaman keamanan nasional.