TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Malaysia mantan finalis ajang musik Rockanova, Zarith Sofia Mohd Yasin, didenda RM 27.000 atau Rp 91 juta pada Rabu kemarin karena memelihara beruang madu di apartemennya di Desa Pandan pada Juni tahun lalu.
Zarith Sofia, 28 tahun, didenda RM 20.000 (Rp 67 juta), sebagai pengganti penjara enam bulan atas tuduhan menjaga beruang madu (Helarctos Malayanus) dan RM 7.000 (Rp 23,5 juta) lainnya sebagai pengganti empat bulan penjara, karena mengurung hewan tersebut.
Hakim Manira Mohd Nor menjatuhkan hukuman setelah terdakwa mengubah pembelaannya menjadi bersalah ketika kasus itu diajukan untuk dijatuhkan hari ini, menurut laporan Bernama, yang dikutip 18 Januari 2020.
Pada Juli tahun lalu, penyanyi itu mengklaim telah mencoba memelihara beruang madu (Helarctos Malayanus), spesies yang sepenuhnya dilindungi di bawah Jadwal Kedua Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010, tanpa izin khusus.
Sebelumnya, pengacara Zarith Sofia, Nik Muammer Hurrie Mohamad Sukri, dalam mitigasi, memohon kliennya agar dibebaskan dari hukuman penjara karena itu merupakan pelanggaran pertamanya.
Penyanyi itu juga dituduh mengurung anak beruang tersebut di lingkungan yang tidak kondusif untuk kenyamanan dan kesehatan hewan tersebut.
Sofia ditemukan mengurung beruang madu tersebut di apartemennya di unit Kondominium Sentrio Pandan, Desa Pandan, pada 6 Juni 2019.
Dikutip dari The Star Juni 2019, penyanyi Malaysia itu mengaku dia mengira beruang madu itu anak anjing.
Zarith Sofia Yasin mengatakan dia menemukan hewan di malam hari dan memutuskan untuk merawatnya. Sofia kemudian memberi nama beruang madu itu Bruno, yang ia temukan di Bukit Ampang.
Dia mengklaim akan menyerahkan beruang madu tersebut ke Zoo Negara dan tidak bermaksud melanggar hukum.