TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum di Inggris pada Kamis, 16 Januari 2020 mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan pada Reynhard Sinaga, 36 tahun, pelaku perkosaan sesama laki-laki. Reynhard yang mendapat sebutan predator seks dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris divonis hukuman minimal 30 tahun penjara.
Dikutip dari channelnewsasia.com, Jaksa penuntut Geoffrey Cox, meminta pengadilan banding di Inggris mempertimbangkan agar tidak memberikan kesempatan bebas pada Reynhard.
Dalam sidang vonis pekan pertama Januari 2020, Reynhard divonis hukuman seumur hidup dan tidak boleh mengajukan banding sebelum 30 tahun masa penahanan. Namun lewat banding ini, Cox ingin pengadilan banding menutup segala kemungkinan bagi Reynhard mengajukan banding meski sudah menjalani hukuman 30 tahun.
Melihat vonis yang diterima di pengadilan tingkat pertama, Reynhard bisa mengajukan banding dan jika bandingnya itu diterima hakim, maka dia bebas.
Di persidangan Reynhard total dikenai 159 dakwaan, dimana dari jumlah itu 136 dakwaan adalah perkosaan dan delapan upaya perkosaan. Reynhard menjalani empat persidangan terpisah yang dimulai sejak Juni 2018 dan berakhir pada Desember 2019 lalu.
Reynhard adalah mahasiswa S3 dari Indonesia. Kepolisian Inggris sangat yakin dia sudah menyerang secara seksual sekitar 195 laki-laki, yang sebagian besar laki-laki heteroseksual. Tindak perkosaan dilakukan di apartemen sewaannya pada malam hari di Kota Manchester, Inggris.
Gay Village merupakan tempat menongkrong warga gay Manchester di Canal Street, yang berjarak 350 meter dari apartemen Reynhard Sinaga. Dikutip dari The Guardian.com, seorang korbannya sempat bertemu di Canal Street dan terbangun di lantai apartemen pelaku keesokan paginya. Shutterstock
Hakim di Manchester mengatakan Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebagai bagian dari hukuman seumur hidup akibat perbuatannya mengundang para korban dan melakukan pelecehan seksual.
“Setelah pertimbangan yang matang atas detail kasus ini, saya memutuskan membawa vonis ini ke sidang banding,” kata Cox dalam pernyataannya.
Menurut Cox, Reynhard telah melakukan sejumlah serangan berbahaya dalam sebuah rentan waktu hingga menyebabkan sakit mendalam dan penderitaan psikologis pada para korbannya.
“Jadi, sekarang tergantung pada pengadilan banding untuk memutuskan apakah akan memperberat hukumannya atau tidak,” kata Cox.
Di Inggris, Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan di England dan Wales jika hukuman itu dirasa terlalu lunak. Apa yang disebut penjara seumur hidup menyebabkan pelaku tidak pernah dibebaskan dari penjara dan biasanya dibatasi pada kasus pembunuhan paling serius.