TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI memastikan KJRI Houston, Amerika Serikat melindungi hak-hak korban dan mengikuti persidangan kecelakaan yang menewaskan seorang WNI bernama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, 21 tahun. Kecelakaan persisnya terjadi pada dua tahun lalu dan baru disidangkan pada Selasa, 14 Januari 2020 di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, negara bagian Louisiana, Amerika Serikat.
KJRI Houstan dalam keterangan menjelaskan hakim memutuskan pelaku penabrak bernama Bria Mason dijatuhi hukuman 3 tahun tahanan rumah. Hakim juga memutuskan hukuman 5 tahun masa percobaan dan Mason wajib memakai scram device setelah masa tahanan rumah berakhir. Scram device adalah alat untuk memonitor kadar alkohol dalam tubuh seseorang.
"KJRI Houston mencermati sidang perkara pelaku yang menewaskan Sdri. Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Namun, KJRI Houston tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan tersebut. Ini merupakan proses yang dilakukan oleh negara berdaulat dan Pemerintah Republik Indonesia menghormati proses hukum yang berlaku. Namun demikian, kami menangkap aspirasi masyarakat dan menyayangkan keputusan sidang tersebut yang dianggap kurang adil. Untuk selanjutnya, KJRI Houston siap mendampingi apabila keluarga korban meminta pengacaranya untuk melakukan langkah hukum lain untuk melindungi hak hak keluarga korban terhadap keadilan,” kata Konsul Jenderal RI Houston, Dr. Nana Yuliana.
Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Sumber: istimewa
Sebelumnya, KJRI Houston telah membantu menjembatani komunikasi antara keluarga korban yang diwakili pengacara Meri dan Dave Ricketts dengan WNI di Louisiana. Dukungan dari WNI di Amerika Serikat, khususnya wilayah Louisiana dan sekitarnya, berupa surat dan petisi kepada hakim agar dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan peradilan.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ratih Sinta terjadi pada 14 Januari 2018. Mason, warga negara Amerika Serikat, diyakini mengendarai mobil dalam kondisi mabuk sambil mengirimkan pesan singkat saat menabrak kendaraan yang dinaiki Ratih Sinta. Kecelakaan itu juga membuat tiga orang lain luka-luka.
Sesaat setelah kecelakaan terjadi, KJRI Houston membantu pengurusan jenazah dengan berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai pihak yang membantu pengurusan, melegalisasi surat kuasa dari keluarga kepada rekan kerja almarhumah untuk membantu pengurusan di New Orleans, serta menyampaikan rekomendasi rumah duka yang dapat membantu proses pemulangan jenazah. Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 22 Januari 2018.