Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penabrak WNI Ratih Sinta di Amerika Divonis Tahanan Rumah

image-gnews
Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Sumber: istimewa
Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Sumber: istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menunggu selama dua tahun, peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan WNI bernama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, akhirnya akan disidangkan di pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat pada Rabu, 14 Januari 202. Namun setelah penantian dua tahun, vonis hakim terhadap terdakwa dinilai mengecewakan, yakni tahanan rumah selama 3 tahun.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu, 14 Januari 2018. Sedangkan gugatan atas kasus ini didaftarkan oleh Bagus, korban yang nyawanya bisa diselamatkan dalam kecelakaan maut itu dan pengacara mendiang Sinta, Meri dan Dave Ricketts. Saat kecelakaan itu terjadi, Bagus bertugas menyetir mobil.

Dalam keterangan atas nama Bagus serta pengacara Meri dan Dave Ricketts, tergugat adalah penabrak, Bria Mason, 23 tahun. Mason diketahui mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alklohol. Kadar alkohol dalam darahnya melebihi ambang batas. Beberapa saat sebelum kecelakaan terjadi, Mason juga sibuk berkirim pesan.

Mason yang mengendarai Chevrolet Impala 2008 dengan kecepatan tinggi menabrak mobil yang dikendarai Bagus, 25 tahun dan Sinta, 21 tahun dari  sisi kiri belakang. Kecelakaan ini terjadi di jalan bebas hambatan Interstate 310, tepatnya di jembatan  Hale Boggs yang menghubungan Desrehan dan Luling, Lousiana.

Kerasnya benturan dari mobil Mason membuat Mobil Nissan Altima 2012 yang dikendarai pasangan ini “terbang” ke jalur balik, dan melawan arus. Seketika mobil mereka dihajar kendaraan yang datang dari depan, yang dikemudikan oleh Allison Benot, 22 tahun. Mobil yang dikendarai Bagus dan Sinta lalu berguling, berputar, dan berhenti dalam kondisi terbalik. 

Baik Mason, Bagus dan Benot hanya menderita luka ringan. Akan tetapi Sinta harus menghadapi dua bedah besar pada malam kecelakaan, dan dinyatakan meninggal dunia pagi harinya karena kehabisan darah.

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta di Amerika Serikat akibat sopir mabuk. Sumber: istimewa

Bagus serta pengacara Meri dan Dave Ricketts menekankan sejak kematian Sinta, sampai pemulangan jenazah korban, tidak ada bantuan sama sekali dari pihak asuransi kendaraan milik Mason. Mason menduga Bagus dan Sinta dianggap sebagai imigran ilegal, tidak berdaya, dan tidak akan menuntut karena takut dideportasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenazah Sinta lalu dipulangkan dengan uang hasil sumbangan sebesar US$ 20 ribu atau Rp 273 juta dari komunitas Indonesia di Lousiana, keluarga serta kerabat Sinta di Bali. Bagus yang mengalami trauma, mengajukan gugatan. Mason sempat dipenjara, namun dibebaskan dengan uang jaminan.

Dalam sidang 14 Januari 2020, Hakim Lauren Lemon mengganjar Mason dengan hukuman 3 tahun penjara rumah. Selain vonis 3 tahun tahanan rumah, hakim juga mengganjar Mason 5 tahun masa percobaan setelahnya. Artinya, selama 5 tahun pertama menjalani hukumannya, Mason diwajibkan memakai scram device, yaitu alat elektronik yang dapat mendeteksi kadar alkohol darah sekaligus berfungsi sebagai GPS yang menempel pada tubuhnya 24 jam sehari.

Pengacara mendiang Sinta menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim yang dianggapnya tidak adil dan merasa dibohongi jaksa negara. Keputusan  Hakim ini, menurut Ricketts,  sama sekali berbeda dengan apa yang sudah dipresentasikan lewat e-mail oleh Jaksa Penuntut Negara Bagian Louisiana padanya. 

 “Semula di email, Jaksa memberi tahu saya, bahwa tuntutannya adalah 3 tahun penjara rumah, dan 156 weekends di dalam bui. Ditambah dengan 5 tahun masa percobaan. Pelaku juga akan diwajibkan membayar uang restitusi sejumlah US$ 50 ribu.  Jaksa mengatakan juga mengatakan pada saya bahwa Bria akan membayar 60 persen dari jumlah gajinya kepada Bagus dan keluarga mendiang Sinta setiap bulan. Tetapi ternyata, hukuman bui untuk Bria Mason di masa 156 minggu tidak ada sama sekali. Bahkan pembayaran pun tidak disebut-sebut lagi 60 persen dari  Bria Mason,” kata Dave Ricketts.

Sedangkan Meri Ricketts berharap, Hakim mau mempertimbangkan semua pernyataan saksi  dalam sidang dan bertukar pikiran dengan mereka sebagai kuasa hukum keluarga Almarhum Sinta.

“Ketika kami tiba di pengadilan, kami diberikan salinan kertas Judgement of Restitution oleh Jaksa, artinya pengadilan memang sudah membuat skenario putusan vonis kasus ini untuk hanya memberikan Bria Mason tahanan rumah saja, tanpa harus mempertimbangkan semua pernyataan para saksi yang kita hadirkan di pengadilan sore ini,” kata Meri menerangkan.

Sedangkan menurut Asisten Pertama Jaksa Penuntut Juan Byrd, sebenarnya mereka mengajukan tuntutan penjara untuk Mason selama 270 minggu dan sisanya sebagai tahanan rumah. Tetapi Hakim tidak memutuskan demikian karena Hakim tidak memperoleh semua data saksi dan bukti pendukung kecelakaan sebelum masa sidang. Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu malam, 15 Januari 2020, belum memberikan tanggapan atas putusan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

16 jam lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu setelah Rusia mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai entitas independen, di New York City, AS 21 Februari 2022. REUTERS/Carlo Allegri
Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.


Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

16 jam lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

Pengemudi pikap diduga mengantuk saat menabrak dua motor yang berada di arah berlawanan.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

17 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Reaksi Dunia atas Veto AS untuk Negara Palestina

19 jam lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan berbicara kepada anggota Dewan Keamanan dalam pertemuan untuk mengatasi situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York City, New York, AS, 18 April 2024. REUTERS /Eduardo Muno
Reaksi Dunia atas Veto AS untuk Negara Palestina

Amerika Serikat sekali lagi menunjukkan dukungannya terhadap Israel dan menggunakan hak vetonya dalam menghalangi terbentuknya Negara Palestina.


Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


Kisah SAVAK, Satuan Intelijen Iran yang Disebut Kejam dan Brutal

1 hari lalu

Ilustrasi hukuman cambuk di Iran. REUTERS
Kisah SAVAK, Satuan Intelijen Iran yang Disebut Kejam dan Brutal

Iran dikenal sebagai negara yang bergejolak. Suatu rezim menggunakan lembaga khusus untuk mengawasi dan membungkam oposisi


Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

1 hari lalu

Iran: Sanksi Dicabut atau Tak Ada Kesepakatan Nuklir
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.


PBB Gagal Akui Negara Palestina karena Veto Amerika Serikat

1 hari lalu

Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Robert Wood, berbicara di Dewan Keamanan PBB pada 8 Desember 2023. REUTERS
PBB Gagal Akui Negara Palestina karena Veto Amerika Serikat

Seperti telah diperkirakan, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan upaya Palestina menjadi anggota tetap PBB.


5 Milisi Pendukung Iran, Ada Houthi Hingga Organisasi Badr

1 hari lalu

Sejumlah anggota Houthi bersenjatakan senapan mesin berada di atas truk pick-up selama prSejumlah anggota Houthi bersenjatakan senapan mesin da RPG saaat berada di atas truk pick-up selama protes untuk mengecam serangan pimpinan AS terhadap Houthi di dekat Sanaa, Yaman 25 Januari 2024.  REUTERS/Khaled Abdullahotes untuk mengecam serangan pimpinan AS terhadap Houthi di dekat Sanaa, Yaman 25 Januari 2024.  REUTERS/Khaled Abdullah
5 Milisi Pendukung Iran, Ada Houthi Hingga Organisasi Badr

Sejak revolusi 1979, Iran telah membangun jaringan proksi di seluruh Timur Tengah. Pengawal Revolusi Iran dan Pasukan elit Quds memberikan senjata, pelatihan dan dukungan keuangan kepada gerakan milisi tersebut.


Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

1 hari lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi. Kepresidenan Iran/WANA via REUTERS
Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

Sepanjang sejarah, Iran telah menjadi sasaran berbagai sanksi internasional atau embargo dari beberapa negara, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.