Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Presiden Pakistan Pervez Musharraf Bebas dari Hukuman Mati

image-gnews
Pervez Musharraf. AP/Rick Bowmer
Pervez Musharraf. AP/Rick Bowmer
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Pakistan menganulir vonis hukuman mati terhadap mantan presiden Pervez Musharraf dan menyebut vonis terhadapnya inkonstitusional.

Pervez Musharraf, yang kini berusia 76 tahun dan telah tinggal di pengasingan di Dubai sejak 2016, kini bebas dan bisa pulang ke Pakistan, menurut putusan Pengadilan Tinggi Lahore pada Senin, dikutip dari CNN, 14 Desember 2020.

Bulan lalu Musharraf dijatuhi hukuman mati in absentia karena pengkhianatan tingkat tinggi setelah kasus hukumnya berjalan selama enam tahun.

Pengadilan khusus yang beranggotakan tiga orang memvonis Musharraf melanggar konstitusi dengan secara tidak sah menyatakan aturan darurat saat ia berkuasa tahun 2000-an.

Hukuman mati itu sekarang telah dibatalkan, setelah Pengadilan Tinggi memutuskan pengkhianatan tingkat tinggi adalah pelanggaran yang tidak dapat dilakukan oleh satu orang.

Dikatakan pembentukan pengadilan khusus yang mengeluarkan hukuman mati "ilegal", yang berarti Musharraf tidak lagi menjadi tersangka.

Menurut laporan New York Times, tiga hakim di kota timur Lahore mengatakan bahwa kasus terhadap Musharraf bermotif politik dan bahwa kejahatan yang dituduhkan kepadanya, yakni pengkhianatan tingkat tinggi dan melanggar Konstitusi, adalah pelanggaran bersama yang "tidak dapat dilakukan oleh satu orang.

Bahkan ketika vonis diumumkan pada Desember, hukuman mati sebagian besar dipandang sebagai simbolis, yang pertama kalinya dalam sejarah Pakistan seorang mantan penguasa militer telah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang diambil saat masih menjabat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf. REUTERS/Mian Khursheed

Segera setelah hukuman mati diumumkan, militer Pakistan mengkritik vonis dan menyerukan peninjauan hukum. Tim hukum Musharraf menentang hukuman di Pengadilan Tinggi Lahore bulan ini.

Persidangan pengkhianatan dimulai pada 2013 oleh perdana menteri saat itu, Nawaz Sharif, yang pemerintahannya sebelumnya, Musharraf, telah menjatuhkannya dalam kudeta tak berdarah. Musharraf, yang sekarang berada di Dubai, mengklaim bahwa dakwaan terhadapnya bermotif politik.

Musharraf juga menyatakan bahwa dia tidak sendirian dalam menentukan keadaan darurat pada tahun 2007 dan telah dibantu oleh pejabat senior pemerintah dan militer.

Dia tidak muncul dalam proses awal kasus pengkhianatan, dan konvoi keamanannya secara misterius diarahkan ke rumah sakit militer sebelum sidang 2014. Meskipun mengeluh sakit dada, banyak yang percaya bahwa militer melindunginya dari penuntutan.

Pervez Musharraf diizinkan meninggalkan Pakistan untuk perawatan medis pada tahun 2016, dan meskipun dia berjanji untuk kembali dan menghadapi kasus-kasus hukum, dia tidak kembali sampai sekarang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Asif Ali Zardari Terpilih sebagai Presiden Pakistan, Mengenali Perjalanan Politiknya

16 hari lalu

Presiden Pakistan Asif Ali Zardari. AFP/MUSTAFA OZER
Asif Ali Zardari Terpilih sebagai Presiden Pakistan, Mengenali Perjalanan Politiknya

Asif Ali Zardari mantan suami Benazir Bhutto yang dua kali menjabat perdana menteri Pakistan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

20 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar