TEMPO.CO, Jakarta - Pada Ahad malam, Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengirim surat yang menyatakan DPR AS akan mengesahkan resolusi yang akan membatasi wewenang militer Presiden Donald Trump terkait Iran.
"Sebagai Anggota Kongres, tanggung jawab pertama kita adalah menjaga rakyat Amerika tetap aman. Untuk alasan ini, kami khawatir bahwa pemerintahan (Trump) mengambil tindakan ini tanpa berkonsultasi dengan Kongres dan tanpa menghormati wewenang perang Kongres yang diberikan kepadanya oleh Konstitusi," tulis salinan surat yang dilaporkan CNN, 6 Januari 2020.
Resolusi yang akan disahkan berjudul Resolusi Wewenang Perang atau War Powers Resolution, untuk membatasi tindakan militer Presiden Trump mengenai Iran.
"Resolusi ini mirip dengan resolusi yang diperkenalkan oleh Senator Tim Kaine di Senat. Ini menegaskan kembali tanggung jawab pengawasan Kongres yang telah lama ditetapkan dengan mengamanatkan bahwa jika tidak ada tindakan Kongres lebih lanjut diambil, permusuhan militer pemerintah sehubungan dengan Iran berhenti dalam waktu 30 hari," lanjut surat Pelosi.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi memegang palu saat memimpin Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump di Capitol Hill di Washington, 19 Desember 2019. DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan Trump untuk menetapkan persidangan bulan depan di Senat yang dikontrol Republik, kamar legislatif yang ramah untuk Trump. REUTERS/Jonathan Ernst
Pelosi mengatakan pada hari Sabtu bahwa ia tidak puas dengan pemberitahuan Trump tentang Wewenang Perang kepada Kongres mengenai Iran karena menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, menurut Axios.
Pemungutan suara War Powers datang ketika Kongres bersiap untuk kembali ke reses pada hari Senin tanpa pengumuman kapan Pelosi akan mengirim pasal pemakzulan ke Senat.
Pemerintahan Trump mengirim surat kepada Kongres pada hari Sabtu di bawah Resolusi Wewenang Perang, yang mensyaratkan bahwa Kongres akan diberi tahu dalam waktu 48 jam setelah tindakan presiden membuat pasukan AS ke dalam permusuhan.
Just Security, forum analisis hukum dan kebijakan keamanan nasional AS yang berbasis di Reiss Center on Law and Security di New York University of Law School, mengatakan Trump harus memberitahu Kongres sebelum mengesahkan aksi militer yang bisa menyebabkan perang dari negara lain dalam waktu 48 jam.
Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Robert O'Brien, serangan terhadap Soleimani itu sah berdasarkan Otorisasi Penggunaan Militer 2002 (AUMF 2002). Namun, Brian Egan, mantan Penasihat Hukum Departemen Luar Negeri dan mantan Penasihat Hukum untuk NSC, mengatakan, "tidak ada argumen yang dapat diterima" bahwa AUMF 2002 memberi wewenang Trump untuk berperang dengan Iran.