TEMPO.CO, Jakarta - Aktris pemeran film Captain America: The First Avenger didakwa karena menusuk ibunya sampai tewas.
Mollie Fitzgerald ditangkap Selasa dan didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua setelah pihak berwenang menemukan ibunya, Patricia Fitzgerald yang berusia 68 tahun, meninggal di rumah Olathe, Kansas, pada 20 Desember, menurut Departemen Kepolisian Olathe, dikutip dari CNN, 3 Januari 2020.
Fitzgerald ditahan di penjara dengan jaminan US$ 500.000 atau Rp 7 miliar, menurut catatan dari Kantor Sheriff Kota Johnson. Dia muncul di pengadilan Kamis dan sedang dalam proses mencari pengacara.
Kehadiran di pengadilan berikutnya dijadwalkan pada 9 Januari.
Mollie Fitzgerald bermain sebagai Gadis Stark di "Captain America:. The First Avenger".[Paramount Pictures/Insider]
Menurut The Sun, Mollie Fitzgerald mengaku membunuh ibunya Patricia dengan pisau ketika menelepon 911 sebelum dia didakwa dengan pembunuhan itu.
Dalam rekaman audio panggilan 911, operator melaporkan adanya serangan bersenjata.
Departemen Kepolisian Olathe mengatakan insiden itu dilaporkan pada pukul 11.58 sebelum pihak berwenang menemukan Patricia, 68 tahun, meninggal di rumah. Belum diketahui motif Mollie Fitzgerald membunuh ibunya.
Mollie Fitzgerald, 38 tahun, berperan sebagai "Stark Girl" dalam film Captain America 2011, dan tercantum pada halaman IMDb dengan menjadi asisten sutradara film Joe Johnston. Captain America yang dibintangi oleh Chris Evans, menghasilkan lebih dari US$ 370 juta atau Rp 5,2 triliun di seluruh dunia di box office.