TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Peru pada Kamis, 26 Desember 2019, menjatuhkan denda sebesar Rp 3,4 miliar kepada pemilik usaha waralaba McDonald’s atas pelanggaran serius terkait keamanan. Denda dijatuhkan setelah dua pegawai McDonald kesetrum sampai meninggal saat bekerja.
Dikutip dari asiaone.com, dua pekerja itu adalah seorang laki-laki dan perempuan, 18 tahun, yang mengalami kecelakaan kerja pada 15 Desember 2019. Musibah ini terjadi saat keduanya membersihkan dapur McDonald’s yang ada di Pueblo Libre, Ibu Kota Lima, Peru.
Big Mac ke-50, Big Mac Loaded Set. Foto/mcdonalds.co.id
Menurut Kepolisian Peru, korban perempuan kesetrum ketika sedang membersihkan salah satu mesin soda. Rekan kerjanya mencoba menyelamatkannya namun yang terjadi dia malah ikut kesetrum dalam upaya penyelamatan itu.
“Kami telah menemukan enam serius kesalahan, salah satunya tidak mengkomunikasikan kematian kedua korban tepat waktu,” kata Juan Carlos Requejo, Kepala Pemeriksaan bidang Perburuhan Kepolisian Peru.
McDonald’s di Pueblo Libre dijatuhi hukuman denda sekitar US$ 250 ribu atau Rp 3,4 miliar. Diantara pelanggaran yang terjadi adalah kegagalan memberikan kondisi tempat kerja yang aman dalam hal fasilitas dan peralatan bekas, khususnya mesin isi ulang minuman bersoda.
Perusahaan sudah mengetahui mesin minuman soda itu rusak, namun tidak mengambil tindakan. Telah dikonfirmasi pula kerusakan di mesin soda penyebab musibah kecelakaan kerja dua pegawai McDonald’s tersebut.