TEMPO.CO, Jakarta - DPR AS mengesahkan pasal pertama pemakzulan Trump pada hari Rabu, dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara pasal kedua pemakzulan masih dalam proses pemungutan suara.
DPR yang dipimpin Partai Demokrat meloloskan pasal penyalahgunaan kekuasaan dengan 230 banding 197 suara. DPR kemudian melanjutkan dengan pemungutan suara pada artikel kedua pemakzulan menuduhnya dengan perintang penyelidikan Kongres, dikutip dari Reuters, 19 Desember 2019.
Tindakan DPR menetapkan panggung untuk persidangan bulan depan di Senat yang dikuasai Partai Republik, sekutu Trump, pada apakah akan menghukumnya dan memecatnya sebagai presiden AS.
Ketika DPR memberikan suara, Trump berbicara di rapat umum di Battle Creek, Michigan.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi terlihat di jumbotron di luar studio ABC News di Times Square di New York City. [REUTERS / Shannon Stapleton]
Tidak ada presiden dalam 243 tahun sejarah Amerika Serikat yang dicopot dari jabatannya oleh pemakzulan. Pemakzulan Trump akan membutuhkan mayoritas dua pertiga dalam 100 anggota Senat, yang berarti setidaknya 20 anggota Partai Republik harus bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara melawan Trump, dan tidak ada yang mengindikasikan mereka akan melakukannya.
Trump, yang sedang bersaing untuk masa jabatan kedua lagi dalam pemilihan presiden November 2020, menyebut pemakzulan tersebut sebagai "upaya kudeta" oleh Demokrat yang berusaha untuk membatalkan kemenangannya dalam pemilihan 2016. Senat dari Partai Republik dan pendukung Trump, Mitch McConnell, telah memperkirakan "tidak ada kesempatan" untuk memakzulkan Trump di Senat.
Pasal pertama menuduh Trump, 73 tahun, menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki saingan politik Joe Biden, pesaing utama Donald Trump untuk nominasi presiden dari Partai Demokrat 2020.