TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden dan penguasa militer Pakistan, Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati atas tuduhan melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.
Selama enam tahun aparat hukum menangani kasus ini hingga tiga majelis hakim pengadilan khusus memutuskan hukuman mati secara in absentia atau tanpa kehadiran Musharraf.
Setelah dijatuhkan lewat pemilihan umum tahun 2008, Musharraf lari ke Dubai, Uni Emirat Arab sebagai eksil.
Siapakah Musharraf dan bagaimana dia berkuasa di Pakisan?
Dia lahir di New Delhi tahun 1943 atau empat tahun sebelum negara Pakistan berdiri sebagai negara merdeka dari India.
Setelah pemisahan Pakistan dari India, ayah Musharraf pindah ke Karachi, selatan Pakistan.
Ayahnya seorang diplomat karir. Musharraf kemudian menjadi tentara Pakistan pada tahun 1964. Dia kemudian bergabung dengan korps perwira.
Ia menjadi saksi dari perang melawan India pada tahun 1965 dan 1971. Setelah itu karirnya cepat menanjak.
Musharraf pada tahun 1998 ditunjuk Perdana Menteri Nawaz Sharif sebagai kepala angkatan bersenjata Pakistan. Setahun kemudian dia melakukan kudeta militer menjatuhkan Sharif. Dia kemudian menjadi presiden Pakistan selama sembilan tahun.
Aksi demonstrasi para pengacara yang didukung partai politik oposisi sejak 2007 membuat Musharraf melakukan tindakan tangan besi.
Pada 3 November 2007, Musharraf memberlakukan status Pakistan dalam keadaan darurat, meniadakan aturan konstitusi, menahan sejumlah politikus senior dan para hakim.
Musharraf kemudian mencopot Ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry. Dia juga menghentikan pemberitaan televisi independen.
Ini memicu protes besar-besaran para pengacara di seluruh negeri. Partai-partai politik kemudian bergabung dalam aksi protes ini.
Dengan mendapat tekanan dari Barat, Musharraf mencabut status darurat dan melakukan pemilu yang hasilnya dia kalah telak.
Musharraf mundur dari jabatannya pada tahun 2008 setelah pemerintahan koalisi memulai langkah untuk memakzulkan dirinya.
"Unjuk rasa besar di tahun 2007 menjadi sinyal bahwa Pakistan sedang berubah dan sistem pengadilan telah berubah," kata analis politik Tariz Pirzada sebagaimana dilaporkan Al Jazeera, 17 Desember 2019.
Setelah melarikan diri, Musharraf pulang ke Pakistan pada tahun 2013 untuk kembali maju dalam pemilu. Namun, dia dihadang dengan kasusnya yang sedang ditangani di pengadilan.
Musharraf dijerat lima dakwaan termasuk tiga dakwaan subversif, meniadakan dan mengubah konstitusi, memecat Ketua MA Pakistan, dan memberlakukan status darurat.
Ini untuk pertama kali dalam sejarah Pakistan seorang pemimpin pasukan militer dihukum dan dinyatakan bersalah sebagai pengkhianat.
Pengadilan khusus Pakistan hari Senin, 17 Desember 2019 menjatuhkan hukuman mati terhadap Pervez Musharraf. Dua hakim memberikan hukuman mati, sedangkan satu hakim lainnya tidak mendukung namun setuju atas dakwaan .