Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Manuver Pervez Musharraf untuk Berkuasa Hingga Dihukum Mati

image-gnews
Jenderal Musharraf, Nasibmu Kini
Jenderal Musharraf, Nasibmu Kini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden dan penguasa militer Pakistan, Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati atas tuduhan melakukan pengkhianatan tingkat tinggi.

Selama enam tahun aparat hukum menangani kasus ini hingga tiga majelis hakim pengadilan khusus memutuskan hukuman mati secara in absentia atau tanpa kehadiran Musharraf.

Setelah dijatuhkan lewat pemilihan umum tahun 2008, Musharraf lari ke Dubai, Uni Emirat Arab sebagai eksil.

Siapakah Musharraf dan bagaimana dia berkuasa di Pakisan?

Dia lahir di New Delhi tahun 1943 atau empat tahun sebelum negara Pakistan berdiri sebagai negara merdeka dari India.

Setelah pemisahan Pakistan dari India, ayah Musharraf pindah ke Karachi, selatan Pakistan.

Ayahnya seorang diplomat karir. Musharraf kemudian menjadi tentara Pakistan pada tahun 1964. Dia kemudian bergabung dengan korps perwira.

Ia menjadi saksi dari perang melawan India pada tahun 1965 dan 1971. Setelah itu karirnya cepat menanjak.

Musharraf pada tahun 1998 ditunjuk Perdana Menteri Nawaz Sharif sebagai kepala angkatan bersenjata Pakistan. Setahun kemudian dia melakukan kudeta militer menjatuhkan Sharif. Dia kemudian menjadi presiden Pakistan selama sembilan tahun.

Aksi demonstrasi para pengacara yang didukung partai politik oposisi sejak 2007 membuat Musharraf melakukan tindakan tangan besi.

Pada 3 November 2007, Musharraf memberlakukan status Pakistan dalam keadaan darurat, meniadakan aturan konstitusi, menahan sejumlah politikus senior dan para hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Musharraf kemudian mencopot Ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry. Dia juga menghentikan pemberitaan televisi independen.

Ini memicu protes besar-besaran para pengacara di seluruh negeri. Partai-partai politik kemudian bergabung dalam aksi protes ini.

Dengan mendapat tekanan dari Barat, Musharraf mencabut status darurat dan melakukan pemilu yang hasilnya dia kalah telak.

Musharraf mundur dari jabatannya pada tahun 2008 setelah pemerintahan koalisi memulai langkah untuk memakzulkan dirinya.

"Unjuk rasa besar di tahun 2007 menjadi sinyal bahwa Pakistan sedang berubah dan sistem pengadilan telah berubah," kata analis politik Tariz Pirzada sebagaimana dilaporkan Al Jazeera, 17 Desember 2019.

Setelah melarikan diri, Musharraf pulang ke Pakistan pada tahun 2013 untuk kembali maju dalam pemilu. Namun, dia dihadang dengan kasusnya yang sedang ditangani di pengadilan.

Musharraf dijerat lima dakwaan termasuk tiga dakwaan subversif, meniadakan dan mengubah konstitusi, memecat Ketua MA Pakistan, dan memberlakukan status darurat.

Ini untuk pertama kali dalam sejarah Pakistan seorang pemimpin pasukan militer dihukum dan dinyatakan bersalah sebagai pengkhianat.

Pengadilan khusus Pakistan hari Senin, 17 Desember 2019 menjatuhkan hukuman mati terhadap Pervez Musharraf. Dua hakim memberikan hukuman mati, sedangkan satu hakim lainnya tidak mendukung namun setuju atas dakwaan .

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

2 hari lalu

Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

Presiden Iran Ebrahim Raisi akan melakukan kunjungan resmi ke Pakistan mulai pekan ini, meski negara itu baru saja diserang Israel pada Jumat lalu


Top 3 Dunia: Iran Siap Hadapi Israel, Sejarah Kudeta di Myanmar

6 hari lalu

Militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Top 3 Dunia: Iran Siap Hadapi Israel, Sejarah Kudeta di Myanmar

Top 3 dunia adalah Iran siap menghadapi serangan Israel, sejarah kudeta di Myanmar hingga Netanyahu mengancam.


10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

8 hari lalu

Polisi berjalan melewati orang-orang yang mengantri untuk memberikan suara mereka di luar tempat pemungutan suara saat pemilihan umum, di Peshawar, Pakistan, 8 Februari 2024. REUTERS/Fayaz Aziz
10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

Negara dengan biaya hidup termurah di dunia pada 2024, Pakistan berada di urutan pertama


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

8 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

9 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.