TEMPO.CO, Jakarta - Uber pada Jumat, 13 Desember 2019 mengajukan banding atas putusan badan transportasi London atau TfL yang akan mencabut aplikasi taksi uber. Atas putusan ini, maka Uber akan kehilangan haknya untuk beroperasi di Kota London, Inggris.
Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu dan selama proses hukum itu berjalan Uber boleh tetap beroperasi.
Sebelumnya pada November 2019, TfL menolak memberikan izin baru kepada Uber dengan alasan pola kegagalan pada keamanan dan keselamatan. Uber berkantor pusat di Silicon Valley, Amerika Serikat dan kasus hukum ini sudah berlarut-larut.
Uber dalam gugatan banding ke Pengadilan Westminster Magistrates mengatakan telah mengubah model bisnisnya dalam dua tahun terakhir dan akan melanjutkan model bisnis itu. Uber sebelumnya pada 2017 sudah ditolak izinnya oleh TfL sebelum seorang hakim memulihkan putusan itu dengan memberikan masa percobaan.
“Kami sudah berkomitmen kepada masyarakat London dan akan bekerja sama dengan TfL untuk mengatasi hal-hal yang menjadi kekhawatiran dan permintaan mereka seperti yang kami lakukan sejak 2017,” kata firma hukum yang membela Uber Jamie Heywood.
Menurut Direktur TfL, Helen Chapman, pihaknya menilai Uber tidak cocok dan tidak layak untuk memegang izin sewa operator sejak 25 November. Saat ini, TfL menyerahkan kasus hukum ini ke pengadilan banding untuk menentukan apakah Uber memang layak atau tidak.
Uber memiliki sekitar 45 sopir yang beroperasi di Kota London. Mereka masih boleh menarik penumpang hingga banding yang diajukan Uber habis. Proses hukum ini bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan.