TEMPO.CO, Jakarta - Seorang hakim mengampuni imigran ilegal karena putranya memiliki nama mirip bapak pendiri Uni Emirat Arab atau UEA, Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan.
Setelah menjadi penduduk ilegal di Uni Emirat Arab selama bertahun-tahun, terdakwa ditangkap oleh polisi UAQ. Kasus sampai ke penuntutan umum hingga akhirnya disidang, seperti dikutip dari Khaleej Times, 13 Desember 2019.
Sang hakim memvonis pria Asia itu dengan membayar denda sebesar 60.000 dirham atau sekitar Rp 300 juta untuk masa tinggalnya.
Namun, dia mengaku memiliki seorang putra yang dia beri nama dari almarhum bapak pendiri Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan.
Bapak pendiri Uni Emirat Arab, Zayed bin Sultan Al Nahyan.[Gulf News]
Hakim UEA yang mengawal kasus sang ayah memaafkan lelaki itu. Hakim bahkan membayar semua denda yang jatuh tempo sebagai pengakuan atas bocah lelaki bernama Zayed.
"Ketika berkaitan dengan Zayed, tidak ada yang mustahil. Anda hanya dapat menemukan karunia dan kemurahan hati," kata hakim.
"Ini tidak lain adalah apa yang kami pelajari dari bapak bangsa, ia menambahkan, sambil mengenakan penutup kepala pada Zayed muda. Ini untuk merayakan Hari Nasional UEA ke-48," tambah hakim.
Warga Asia, yang ingin tetap anonim, tidak percaya kata-kata hakim yang membuatnya terkejut. "Saya bahkan tidak bisa memimpikan keajaiban seperti itu," katanya.
Seorang saksi mata mengatakan bahwa peristiwa ini adalah pertama kalinya. "Saya mengalami contoh luar biasa dari kedermawanan dan toleransi," katanya.
"Inilah yang kami pelajari di sini dari anak-anak Zayed, bapak bangsa Uni Emirat Arab," katanya.