TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami - istri Sikh dari India yang tinggal di Inggris memenangkan gugatan hukum atas kasus ras, dimana mereka awalnya dilarang oleh dewan lokal mengadopsi anak karena mereka keturunan India.
Dikutip dari ndtv.com, Sandeep dan Reena Mander dipaksa untuk mengadopsi anak dari luar negeri setelah Dewan Maidenhead dan Royal Borough Windsor di Inggris menolak permohonan untuk masuk daftar keluarga yang boleh mengadopsi anak. Alasannya karena mereka memiliki garis keturunan India.
Sandeep dan Reena Mander dipaksa untuk mengadopsi anak dari luar negeri setelah Dewan Maidenhead dan Royal Borough Windsor di Inggris menolak permohonan untuk masuk daftar keluarga yang boleh mengadopsi anak karena mereka keturunan India. Sumber: News Shopper
Pasangan suami – istri itu tinggal di Kota Maidenhead di Berkshire dan diberitahu bahwa ada anak-anak kulit putih dari Inggris usia yang bisa diadopsi. Namun peluang mereka untuk bisa mengadopsi akan lebih besar dilihat dari sub-asal benua.
Pada 2016, upaya pasangan ini mengadopsi salah satu anak dari garis keturunan Inggris dikabulkan hakim yang membalikkan putusan pengadilan sebelumnya. Pasangan ini bahkan mendapat dukungan dari anggota parlemen Kota Maidenhead dan Menteri Dalam Negeri Inggris saat itu yang diduduki Theresa May.
Atas dukungan Komisi Kesetaraan dan HAM, pasangan Sikh lalu menggugat otoritas Kota Maidenhead atas tuduhan telah melakukan diskriminasi. Setelah sidang sesi dengar di Pengadilan Kabupaten Oxford pada empat hari lalu, Hakim Melissa Clarke memenangkan gugatan pasangan dari India ini dan memerintahkan dewan kota membayar uang kompensasi sebesar 29,454 pound atau Rp 534 juta masing-masing kepada Sandeep dan Reena Mander.