Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan TKI Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong

image-gnews
Yuli Riswati. Sumber: The Times
Yuli Riswati. Sumber: The Times
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yuli Riswati, 39 tahun, TKI di Hong Kong, yang meliput unjuk rasa sebagai citizen journalist atau jurnalisme warga, dideportasi ke Indonesia. Yuli dipulangkan persisnya pada Senin, 2 Desember 2019 dengan alasan masa berlaku visanya sudah habis.

Para pendukung Yuli menduga dia dipulangkan ke Indonesia karena melaporkan kerusuhan di Hong Kong demi keuntungan media nirlaba dari Indonsia bernama Migran Pos. Media online ini dibuat sendiri oleh Yuli pada Maret 2019.  

Dikutip dari scmp.com, Sabtu, 7 Desember 2019, imigrasi Hong Kong tidak mau memberikan komentar terkait kasus individu. Imigrasi menekankan undang-undang Hong Kong memberikan izin pada imigrasi untuk menangkap, menahan, memproses hukum dan siapa pun yang melanggar izin tinggal mereka.

Ip Pui-yu, koordinator Federasi Pekerja Migran, mengatakan Yuli lupa tidak memperbaharui visa izin kerjanya yang sudah habis sejak Juli 2019. Petugas imigrasi mendatangi rumah susun tempatnya tinggal pada September 2019 dan segera menahannya. 

“Selama 20 tahun menjadi aktivis, saya tidak pernah mendengar petugas imigrasi menahan TKI di rumah majikannya karena visanya sudah kadarluarsa,” kata Ip.

Aktivis lainnya menjelaskan petugas imigrasi biasanya mengizinkan pekerja migran untuk untuk memperbaharui izin tinggal mereka jika majikan menulis surat permohonan agar imigrasi memberi bantuan untuk tindakan itu. majikan Yuli diketahui sudah melakukan prosedur ini.   

Pengacara Yuli, Chau Hang-tung mengatakan pihaknya sudah mendengar kliennya di tahan. Namun tak bisa berbuat banyak karena penahanan itu diperbolehkan secara hukum.

Dalam persidangan November 2019, jaksa penuntut tidak mampu memberikan bukti atau menarik tuntutan melanggar batas visa izin tinggal terhadap Yuli. Pengacara Yuli menjelaskan, ketika kliennya berkunjung ke kantor imigrasi di Kowloon Bay sehari setelah majikannya menulis permohonan bantuan ke imigrasi Hong Kong, Yuli malah langsung diarahkan untuk ke Pusat Imigrasi di Castle Peak Bay. Yuli sudah 10 tahun bekerja sebagai TKI di Hong Kong  

Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Otoritas Imigrasi Hong Kong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

12 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Gaet Turis Indonesia, Hong Kong Promosi Wisata Ramah Muslim

19 jam lalu

Hong Kong Tourism Board menggelar Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama Hong Kong Tourism Board di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Gaet Turis Indonesia, Hong Kong Promosi Wisata Ramah Muslim

Dengan jumlah 270 juta jiwa, yang sebagian besar adalah muslim, Indonesia akan menjadi segmen wisatawan yang penting bagi Hong Kong.


Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

1 hari lalu

Dian Ayu Lestari (TEMPO/Mila Novita)
Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

Menurut Dian Ayu Lestari, kini banyak negara tujuan wisata menyediakan informasi tentang makanan halal.


Hong Kong Gelar Pertunjukan Kembang Api dan Drone Setiap Bulan

3 hari lalu

Pesta kembang api menghiasi Pelabuhan Victoria dan Hong Kong Convention and Exhibition Centre saat perayaan malam Tahun Baru 2019 di Hong Kong, 1 Januari 2019. REUTERS/Tyrone Siu
Hong Kong Gelar Pertunjukan Kembang Api dan Drone Setiap Bulan

Pertunjukan yang merupakan acara utama untuk mempromosikan Hong Kong itu akan dimulai pada Mei 2024.


7 Destinasi Wisata Gratis di Hong Kong

6 hari lalu

Big Budha, Lantau, Hong Kong. Instagram.com/Nadine Marfurt
7 Destinasi Wisata Gratis di Hong Kong

Kalau merencanakan perjalanan dengan tepat, wisatawan dapat merasakan banyak hal di Hong Kong dengan gratis.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

9 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah


Jalanan Paling Keren di Dunia Menurut Time Out, Peringkat Pertama Ada di Melbourne

12 hari lalu

High Street, Melbourne. (Foto: Josie Withers | visitvictoria.com)
Jalanan Paling Keren di Dunia Menurut Time Out, Peringkat Pertama Ada di Melbourne

Beberapa hal yang menjadi indikator pemilihan jalanan ini adalah jalanan, jalan raya, plaza, dan bulevar favorit warga lokal


WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

16 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yusuke Yamazaki, saat digiring dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa, 12 Maret 2024. Yamazaki menjadi buronan Kepolisian Jepang sejak 2020 karena diduga melakukan penipuan. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023


Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

16 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yasuke Yamazaki, yang masuk dalam daftar buronan Interpol, ditangkap saat hendak menyebrang ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam. Foto: ANTARA/Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan
Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan


Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

20 hari lalu

Suasana pemeriksaan kesehatan deteni atau tahanan WNA di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang