Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Anti Hoaks Singapura Berlaku, Facebook Beri Catatan Koreksi

image-gnews
Alex Tan, editor States Times Review, pada Kamis menolak untuk mematuhi perintah Kantor Pofma untuk memperbaiki pernyataan palsu di unggahan Facebook-nya.[gov.sg/The Straits Times]
Alex Tan, editor States Times Review, pada Kamis menolak untuk mematuhi perintah Kantor Pofma untuk memperbaiki pernyataan palsu di unggahan Facebook-nya.[gov.sg/The Straits Times]
Iklan

TEMPO.CO, JakartaFacebook mengatakan pada hari Sabtu pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan koreksi pada unggahan pengguna atas permintaan pemerintah Singapura terkait penerapan undang-undang anti-hoaks.

"Facebook secara hukum diharuskan untuk memberi tahu Anda bahwa pemerintah Singapura mengatakan unggahan ini memiliki informasi yang salah," tulis pemberitahuan itu, yang dapat dilihat oleh beberapa pengguna di Singapura, seperti dilaporkan Reuters, 30 November 2019.

Pemberitahuan koreksi tertanam di bagian bawah unggahan asli tanpa ada perubahan pada teks, tetapi tidak dapat dilihat oleh pengguna lain di dalam dan di luar Singapura.

Pemerintah Singapura mengatakan pada hari Jumat, bahwa pihaknya telah menginstruksikan Facebook untuk menerbitkan pemberitahuan koreksi pada unggahan 23 November.

"Sebagaimana disyaratkan oleh hukum Singapura, Facebook menerapkan label pada pos-pos ini, yang ditentukan oleh Pemerintah Singapura untuk unggahan yang berisi informasi palsu," kata juru bicara Facebook dalam pernyataan emailnya.

"Karena ini adalah awal penerapan dari undang-undang yang mulai berlaku, kami berharap Pemerintah Singapura menjamin bahwa itu tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi akan mengarah pada pendekatan yang terukur dan transparan untuk implementasi," lanjut Facebook.

Tindakan Facebook dilakukan setelah States Times Review diperintahkan untuk memperbaiki unggahan Facebook tetapi menolak mematuhinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini adalah arah koreksi kedua yang diberikan di bawah undang-undang antiberita palsu online Singapura.

Menurut laporan Channel News Asia, unggahan States Times Review menuduh bahwa "whistleblower yang mengungkap afiliasi kandidat Kristen Partai Aksi Rakyat (PAP)" telah ditangkap dan bahwa pemilik halaman Facebook NUSSU - NUS Students United, yang menerbitkan klaim tentang kandidat PAP, sedang dalam penyelidikan polisi.

"Klaim ini salah dan tidak berdasar," kata Kementerian Dalam Negeri (MHA) pada hari Kamis. "Tidak ada yang ditangkap atau didakwa seperti diunggah NSU."

Arahan koreksi di bawah undang-undang baru dikeluarkan untuk Alex Tan Zhi Xiang, seorang warga Singapura berusia 32 tahun yang mengelola situs web States Times Review dan halaman Facebook.

Alex Tan mengatakan dia sekarang adalah warga negara Australia. "Komisi Tinggi Australia di sini telah mengurus kewarganegaraannya kepada Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia," menurut laporan The Straits Times.

Sebuah unggahan di halaman Facebook pada Kamis pagi mengatakan bahwa States Times Review dan editornya tidak akan mematuhi perintah dari pemerintah asing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

39 menit lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

6 jam lalu

Salah satu pantai di Coney Island, Singapura (Mila/TEMPO)
Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.


Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

6 jam lalu

Merlion Park.
Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

Mahasiswa National University of Singapore (NUS) ditemukan tewas dalam sebuah kamar asrama kampus pada Kamis, 3 Oktober 2024.


Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

1 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

Eks Menteri Singapura dihukum 12 bulan penjara karena nebeng jet pribadi.


Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

2 hari lalu

Rieke Dyah Pitaloka mengisahkan kiprah tokoh wanita Sunda Emma Poeradiredja dalam Monolog Wanodja Soenda di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/1). Pentas monolog tokoh perubahan di Jawa Barat digagas oleh The Lodge Foundation yang ingin mengangkat semangat perlawanan wanita Sunda di bidang politik, pendidikan, dan seni budaya di era Hindia Belanda, yaitu Raden Dewi Sartika, Lasminingrat, dan Emma Poeradiredja. TEMPO/Prima Mulia
Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali Jokowi. Sebelumnya telah dihentikan Megawati pada 2003.


Singapura, Bangkok, Tokyo dan Hong Kong Kota Teramah di Dunia 2024

2 hari lalu

Gardens by the Bay. dok. Singapore Tourism Board
Singapura, Bangkok, Tokyo dan Hong Kong Kota Teramah di Dunia 2024

Singapura, Bangkok, Tokyo dan Hong Kong termasuk dalam sepuluh teratas daftar kota teramah di dunia menurut pembaca Conde Nast Traveller


Alasan Yusril Ihza Mahendra Ikut Menambang Pasir Laut: Singapura Membutuhkan

2 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra. Yusril. TEMPO
Alasan Yusril Ihza Mahendra Ikut Menambang Pasir Laut: Singapura Membutuhkan

Yusril Ihza Mahendra menjadi sorotan karena perusahaannya ikut mengajukan izin sebagai calon penambang pasir laut di Indonesia.


Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

3 hari lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (Autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan pengoperasian 90 Autogate yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM) di terminal kedatangan dan keberangkatan Internasional Bandara Bali untuk mendukung proses pemeriksaan keimigrasian yang efektif dan efisien. ANTARA/Fikri Yusuf
Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

Sebelumnya, anak-anak di bawah 14 tahun harus melewati pemeriksaan manual. Kini mereka bisa lewat autogate.


Singapura Jadi Calon Pembeli Pasir Laut Indonesia

4 hari lalu

Tuas Port, Mega Proyek Singapura yang Bisa Manfaatkan Pasir Laut Indonesia
Singapura Jadi Calon Pembeli Pasir Laut Indonesia

Singapura merupakan salah satu pasar terbesar untuk pasir laut karena membutuhkan pasir dalam jumlah besar untuk megaproyek reklamasi.


4 Hal yang Perlu Diketahui Pelancong sebelum Liburan ke Singapura

4 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
4 Hal yang Perlu Diketahui Pelancong sebelum Liburan ke Singapura

Wisatawan bisa melakukan banyak aktivitas mulai dari bersantai, berbelanja, memperkaya budaya, hingga kulineran di Singapura.