TEMPO.CO, Jakarta - Facebook mengatakan pada hari Sabtu pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan koreksi pada unggahan pengguna atas permintaan pemerintah Singapura terkait penerapan undang-undang anti-hoaks.
"Facebook secara hukum diharuskan untuk memberi tahu Anda bahwa pemerintah Singapura mengatakan unggahan ini memiliki informasi yang salah," tulis pemberitahuan itu, yang dapat dilihat oleh beberapa pengguna di Singapura, seperti dilaporkan Reuters, 30 November 2019.
Pemberitahuan koreksi tertanam di bagian bawah unggahan asli tanpa ada perubahan pada teks, tetapi tidak dapat dilihat oleh pengguna lain di dalam dan di luar Singapura.
Pemerintah Singapura mengatakan pada hari Jumat, bahwa pihaknya telah menginstruksikan Facebook untuk menerbitkan pemberitahuan koreksi pada unggahan 23 November.
"Sebagaimana disyaratkan oleh hukum Singapura, Facebook menerapkan label pada pos-pos ini, yang ditentukan oleh Pemerintah Singapura untuk unggahan yang berisi informasi palsu," kata juru bicara Facebook dalam pernyataan emailnya.
"Karena ini adalah awal penerapan dari undang-undang yang mulai berlaku, kami berharap Pemerintah Singapura menjamin bahwa itu tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi akan mengarah pada pendekatan yang terukur dan transparan untuk implementasi," lanjut Facebook.
Tindakan Facebook dilakukan setelah States Times Review diperintahkan untuk memperbaiki unggahan Facebook tetapi menolak mematuhinya.
Ini adalah arah koreksi kedua yang diberikan di bawah undang-undang antiberita palsu online Singapura.
Menurut laporan Channel News Asia, unggahan States Times Review menuduh bahwa "whistleblower yang mengungkap afiliasi kandidat Kristen Partai Aksi Rakyat (PAP)" telah ditangkap dan bahwa pemilik halaman Facebook NUSSU - NUS Students United, yang menerbitkan klaim tentang kandidat PAP, sedang dalam penyelidikan polisi.
"Klaim ini salah dan tidak berdasar," kata Kementerian Dalam Negeri (MHA) pada hari Kamis. "Tidak ada yang ditangkap atau didakwa seperti diunggah NSU."
Arahan koreksi di bawah undang-undang baru dikeluarkan untuk Alex Tan Zhi Xiang, seorang warga Singapura berusia 32 tahun yang mengelola situs web States Times Review dan halaman Facebook.
Alex Tan mengatakan dia sekarang adalah warga negara Australia. "Komisi Tinggi Australia di sini telah mengurus kewarganegaraannya kepada Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia," menurut laporan The Straits Times.
Sebuah unggahan di halaman Facebook pada Kamis pagi mengatakan bahwa States Times Review dan editornya tidak akan mematuhi perintah dari pemerintah asing.