TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik dua ekor anjing yang menganiaya anak perempuan, 9 tahun, hingga tewas pada akhir pekan lalu, terancam hukuman penjara. Pemilik anjing yang identitasnya tidak dipublikasi, dinilai telah lalai hingga menyebabkan kematian.
Dikutip dari asiaone.com, kejadian ini terjadi di Kota Baoding, Provinsi Hebei, Cina pada 21 November 2019 sekitar pukul 8 pagi. Korban digigit sangat parah oleh dua ekor anjing ganas dalam perjalanan ke sekolah di desa Cuiguzhuang, Kabupaten Quyang, Cina. Luka-luka gigitan anjing itu menyebabkan anak tersebut meninggal setelah dia dilarikan ke rumah sakit.
Foto anjing militer K-9 yang terlibat dalam operasi penyerbuan ke persembunyian Abu Bakr al Baghdadi.[Twitter @realDonaldTrump]
Terdapat satu gigitan fatal di bagian leher anak tersebut. Dia lalu diseret oleh kedua anjing itu sampai sejauh 50 meter. Anjing yang menyerang itu adalah jenis shepherds.
“Pemilik anjing itu seharusnya menjadi tersangka karena telah melakukan kejahatan hingga menyebabkan hingga kematian akibat kelalaian. Pemilik anjing tidak mengawasi anjingnya dengan hati-hati atau memasang sarung kepala anjing, sehingga saat muncul di publik, anjing itu menggigit orang,” kata Xie Zhenhua, pengacara korban dari firma Kingpound Law Firm di Guangzhou.
Berdasarkan hukum kriminal Cina, kelalaian hingga menyebabkan kematian semacam ini bisa terancam hukuman penjara tiga tahun hingga tujuh tahun. Laporan media lokal menyebut, pemilik anjing tidak tahu kalau hewan peliharaannya meninggalkan rumah. Kedua ekor anjing tersebut sekarang sudah disita oleh otoritas berwenang.