TEMPO.CO, Jakarta - Wang, seorang ayah, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Shangrao di Provinsi Jiangxi, Cina, pada Jumat, 29 November 2019. Wang dengan sangat meyakinkan telah membunuh teman sekelas putrinya, Liu, karena melakukan perundungan pada putrinya.
Liu adalah seorang murid laki-laki, 9 tahun.
Dikutip dari asiaone.com, Wang tidak akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan itu. Selain vonis mati, hak politik Wang juga dicabut.
Pembunuhan pada Liu dipicu kejadian pada Mei 2019. Pada hari itu, putri Wang mengatakan padanya dia mengalami perundungan yang dilakukan oleh Liu di sekolah mereka di SD Shangrao 5. Wang lalu komplain di group WeChat sekolah itu atas perundungan yang dialami putrinya
Kejadian ini rupanya berdampak pada psikologi Wang, dimana menjadi pemarah. Istrinya lalu mengambil inisiatif berkomunikasi dengan kepala sekolah dan orang tua Liu dengan harapan masalah bisa terselesaikan dengan mengatur ulang susunan bangku anak-anak tersebut.
Pada keesokan hari, Wang mengantar putrinya ke sekolah dan marah karena orang tua Liu tidak datang ke sekolah padahal istrinya sudah mengutarakan agar masalah ini diselesaikan. Yang terjadi kemudian, Wang pulang ke rumah bersama putrinya dan kembali lagi ke sekolah sambil membawa sebilah pisau.
Wang lalu menerobos kelas dan menikam Liu di dalam ruang kelas. Saat pembunuhan terjadi, posisi kursi Liu sudah digeser dari posisi semula. Liu ditikam hingga lebih dari 10 kali sebelum Wang diseret keluar kelas dan dilumpuhkan ke tanah. Liu meninggal di rumah sakit.
“Wang hanya ingin membalas dendam. Dia melakukan pembunuhan pada murid berusia 9 tahun. Secara konstitusi kejahatan ini dilakukan dengan niat membunuh,” kata pengadilan. Wang tidak mendapat pemaafan dari keluarga korban.