TEMPO.CO, Jakarta - Petani di Prancis pada Rabu, 27 November 2019, melakukan aksi protes atas sejumlah kebijakan pemerintah yang mereka sebut mengancam kehidupan para petani. Aksi protes dilakukan dengan membawa traktor-traktor berkonvoi ke jalanan Ibu Kota Paris, Prancis.
Aksi protes itu, menimbulkan kemacetan dan menambah kerusuhan sosial yang dihadapi Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron. Serikat Petani Prancis menuntut agar dipertemukan dengan Presiden Macron untuk mengekspresikan kemarahan mereka atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai mencederai sektor pertanian Prancis dan mengancam kehidupan mereka sebagai petani. Diantara hal yang diprotes itu penerapan glyphosate weedkiller.
Petani di Prancis melakukan unjuk rasa memprotes kebijakan pemerintah yang dinilai mengancam kehidupan mereka. Sumber: Reuters
Keinginan bertemu Presiden Macron itu tidak kesampaian. Para petani itu akhirnya ditemui oleh Menteri Pertanian Prancis, Didier Guillaume. Mereka pun dijanjikan akan bertemu Perdana Menteri Prancis, Eduardo Phillipe pada 3 Desember 2019.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh para petani di Prancis ini dilakukan dengan mengerahkan ribuan traktor ke Ibu Kota. Konvoi traktor ini datang dari Utara dan Selatan Prancis. Kendaraan berat ini menghalangi jalan kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan.
Traktor - traktor itu membunyikan klakson dan melambai-lambaikan bendera Serikat Petani Prancis. Ketika masuk area penjualan barang-barang mewas di Kota Paris, yakni jalan Champs-Elysees, petani yang kesal itu melemparkan jerami dan menduduki jalanan menuju alun-alun istana Concorde. Kegaduhan terjadi ketika aparat kepolisian berusaha membubarkan para petani tersebut.
Dikutip dari reuters.com, Kamis, 28 November 2019, aksi protes para petani ini menyusul diloloskannya sebuah undang-undang oleh pemerintah Macron. Undang – undang itu ditujukan untuk memberikan bagi hasil yang adil untuk para petani, namun aturan ini gagal memenuhi kepuasan para petani yang revenue-nya tidak mencolok. Menteri Pertanian Guillaume mengatakan undang-undang itu pasti membawa dampak positif, namun memang membutuhkan waktu.