TEMPO.CO, Hong Kong – Pemerintah Cina memperingatkan pemerintah Amerika Serikat bahwa Beijing akan mengambil langkah balasan yang kuat sebagai respon terhadap legislasi AS yang mendukung gerakan protes anti-pemerintah Hong Kong.
Beijing juga mengatakan upaya untuk mengganggu kota yang dikontrol Cina itu bakal gagal.
Pernyataan Cina ini merespon keputusan Presiden AS, Donald Trump, untuk menandatangani pemberlakuan rancangan undang-undang yang telah disahkan Kongres.
Legislasi itu mendukung aksi unjuk rasa memprotes otoritas Hong Kong dan indikasi campur tangan Beijing di wilayah semi-otonom itu.
“Beijing memperingatkan AS akan menanggung konsekuensi tindakan balasan Cina jika melanjutkan tindakan terkait Hong Kong,” begitu pernyataan pemerintah Cina seperti dilansir Reuters pada Kamis, 28 November 2019.
Sedangkan otoritas Hong Kong, yang mendapat dukungan Beijing, mengatakan legislasi itu mengirim sinyal keliru kepada demonstran dan secara jelas mengganggu urusan internal kota itu.
Legislasi yang sekarang telah menjadi undang-undang itu menyatakan kementerian Luar Negeri AS wajib memastikan setiap tahun bahwa status otonom Hong Kong mencukupi agar kota itu bsia terus menikmati dukungan perdagangan dari AS.
Dukungan ekonomi ini membuat Hong Kong bisa tumbuh sebagai salah satu pusat keuangan dunia. UU HAM dan Demokrasi Hong Kong itu juga mencantumkan sanksi atas pelanggaran HAM jika terjadi.
Seperti dilansir Channel News Asia, gerakan anti-pemerintah telah mengguncang Hong Kong, yang dikembalikan Inggris ke Cina pada 1997.
Awalnya publik menolak pengesahan RUU Ekstradisi, yang membuat mereka terancam diekstradisi ke Cina jika dianggap melanggar hukum.
Belakangan, gerakan ini berubah menjadi tuntutan penerapan sistem demokrasi secara penuh seperti pemilu meskipun pembahasan legislasi itu sudah ditarik dari parlemen Hong Kong.