TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Argentina pada Senin, 25 November 2019, menjatuhkan vonis penjara lebih dari 40 tahun pada dua pastor atas dugaan 'menyalah gunakan' anak-anak tunarungu di sebuah SMA Katholik Antonio Provolo Institute di wilayah barat Kota Mendoza, Argentina.
Dikutip dari aa.com.tr, Selasa, 26 November 2019, dua pastor itu adalah Nicola Bruno Corradi Soliman, 83 tahun dan Horacio Hugo Corbacho Blanck, 59 tahun. Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual pada anak-anak di sekolah itu.
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Corbacho dihukum lebih dari 45 tahun. Sedangkan Corradi, divonis 42 tahun. Keduanya sudah dalam penahanan sejak 2016.
Dalam putusan itu, seorang pegawai sekolah bernama Armando Ramon Gomez Bravo, 49 tahun, juga divonis penjara hingga 18 tahun.
Persidangan ini dimulai pada 5 Agustus 2019 dengan menghadirkan 42 saksi mata. Diantara mereka yang dihadirkan ke persidangan adalah para korban pastor itu yang memberikan kesaksian.