TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat pada Jumat, 22 November 2019, menjatuhkan sanksi kepada Menteri Informasi, Komunikasi dan Teknologi Iran Mohammad Javad Azari-Jahromi. Sanksi dijatuhkan karena Menteri Azari-Jahromi dinilai berperan melakukan sensor internet secara luar.
Sanksi Amerika Serikat itu, mengacu pada pemutusan internet selama lima hari di penjuru Iran. Tindakan tersebut untuk membantu menahan gelombang unjuk rasa yang memprotes kenaikan harga bahan bakar.
Dikutip dari reuters.com, pemblokiran internet telah membuat demonstran kesulitan mengunggah rekaman video ke media sosial untuk menggalang dukungan dan memperoleh laporan-laporan yang dapat diandalkan untuk memperpanjang unjuk rasa.
“Menteri Mohammad Javad Azari-Jahromi telah meningkatkan kebijakan dengan menyensor internet secara represif,” tulis Kementerian Keuangan Amerika Serikat, yang menggambarkannya sebagai mantan agen intelijen yang dilibatkan dalam mata-mata melawan aktivis oposisi.
Menteri Keuangan Amerika Serikat, Steven Mnuchin, mengatakan para pemimpin Iran tahu membuka dan membebaskan internet sama dengan memperlihatkan tindakan mereka yang melanggar hukum. Walhasil, dilakukan sensor akses internet untuk menghentikan gelombang protes anti-pemerintah.
“Kami menjatuhkan sanksi kepada Menteri Komunikasi, Informasi dan Teknologi Iran karena memblokade akses internet, termasuk aplikasi-aplikasi pesan singkat yang membantu 10 juta jiwa masyarakat Iran saling terkoneksi dengan dunia luar,” kata Mnuchin.
Sanksi yang diberlakukan kepada Azari-Jahromi diantaranya menutup properti miliknya di bawah yurisdiksi Amerika Serikat, melarang setiap warga negara Amerika Serikat membuat kesepakatan dengannya, melarang orang tinggal di properti milik Azari-Jahromi yang ada di Amerika Serikat, meski hanya untuk transit.
Menanggapi sanksi itu, Azari-Jahromi mengatakan dia bukan satu-satunya orang yang kena sanksi dari Washington. Sebelumnya, ada perusahaan startup asal Iran, para pengembang hingga pasien kanker yang diembargo oleh Amerika Serikat.