TEMPO.CO, Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengatakan pemerintah akan mempelajari rancangan undang-undang yang disahkan Kongres mengenai Demokrasi dan HAM di Hong Kong.
Para anggota Kongres sedang menunggu apakah Trump akan menandatangani legislasi ini, yang didukung Partai Demokrat dan Partai Republik, atau malah memvetonya.
“Itu sedang dikirim (ke Gedung Putih). Kami akan mempelajari sebaik-baiknya,” kata Trump seperti dilansir Reuters pada Sabtu, 23 November 2019.
Jika Trump menggunakan hak veto, maka Kongres membutuhkan mayoritas dua per tiga suara di DPR dan Senat untuk meloloskan legislasi ini agar bisa menjadi undang-undang.
Legislasi itu berisi ketentuan agar kementerian Luar Negeri AS mengawasi status otonomi Hong Kong agar bisa terus mendapat manfaat keuangan sehingga bisa terus menjadi salah satu pusat keuangan dunia.
Seperti dilansir Channel News Asia, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan dua rancangan undang-undang untuk mendukung aksi demonstrasi di Hong Kong.
Langkah ini juga merupakan peringatan kepada Cina terkait perlindungan Hak Asasi Manusia di wilayah bekas koloni Inggris itu.
“DPR mengirim Rancangan Undang-Undang Demokrasi dan HAM Hong Kong itu ke Gedung Putih setelah pemungutan suara 417 versus 1,” begitu dilansir Reuters pada Kamis, 21 November 2019.
Senat AS telah mengesahkan rancangan ini secara aklamasi pada Selasa pekan lalu. RUU itu juga mengatur ketentuan mengenai sanksi terhadap para pejabat yang bertanggung jawab melakukan pelanggaran HAM di kota yang dikontrol Cina ini.
DPR AS juga mengesahkan RUU kedua mengenai pelarangan ekspor amunisi untuk mengontrol kerumunan massa ke polisi Hong Kong. Pelarangan ini meliputi gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol kejut.