TEMPO.CO, Jakarta - Jenny chan Yun Hui, 42 tahun, pada Selasa, 19 November 2019, divonis penjara 15 bulan atas tuduhan melakukan tindak kekerasan pada TKI di Singapura yang bernama Rasi. Diantara luka yang dialami Rasi adalah patah pada bagian hidung.
Dikutip dari straitstimes.com, Chan mulai menangis terisak saat Hakim Eddy Tham, membacakan vonisnya yang disebutnya hakim hukumannya sudah diringankan karena terdakwa memiliki gangguan depresi berat. Hakim mendapat informasi, Chan sedang mengalami hari-hari yang penuh tekanan atau stress setelah Rasi bekerja di rumahnya dua bulan sebagai asisten rumah tangga. Rasi, yang identitas lengkapnya tidak dipublikasi, mulai bekerja pada Chan per Februari 2016.
Menurut hakim, depresi yang dialami Chan telah membuatnya tidak bisa mengendalikan emosinya dan membuatnya melakukan penyerangan. Namun kondisi kejiwaan ini tidak bisa dijadikan alasan Chan untuk secara fisik menyiksa Rasi, yang bisa mengalami trauma psikologi sebagai imbas penyiksaan fisik yang dialaminya dan isolasi di bawah tekanan majikannya.
Chan yang sudah menikah dan punya anak, dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, salah satunya menyebabkan luka yang amat menyedihkan. Rasi harus bangun pukul 6 pagi dan diminta mengerjakan tugas-tugas rumah tangga. Dia juga diberikan jadwal yang sangat ketat yang harus dipatuhi. Chan akan memantau Rasi lewat kamera CCTV yang dipasang di rumahnya.
Rasi mengalami kondisi kurang istirahat. Pada April 2016, dia mulai menyiksa Rasi secara fisik. Salah satunya, ketika Rasi tidak bisa menyelesaikan tugas paginya dan dia dipukul pada bagian mata. Pukulan demi pukulan yang dialami Rasi telah membuatnya mengalami pendarahan, namun Rasi tak pernah dibawa ke dokter oleh Chan. Saat Rasi mengalami patah tulang hidung karena dipukuli, Chan masih tidak membawa berobat.
Ketika Rasi mengatakan ingin berhenti bekerja, Chan mengancam kalau dia akan dilaporkan ke polisi karena kabur dari majikan dan terancam penjara 20 tahun. sekitar tiga bulan kemudian atau pada 19 Juni 2016, Rasi menceritakan penderitaannya kepada asisten rumah tangga yang lain yang menasehatinya agar naik taksi ke Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk meminta bantuan. Rencana itu dijalankannya pada keesokan harinya, dimana TKI tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Tan Tock Seng dan di rawat hingga 22 Juni 2016.