TEMPO.CO, Jakarta - Seorang narapidana dengan hukuman 24 tahun penjara melakukan kejahatan penipuan dari dalam penjara dengan tingkat keamanan maksimum di Lagos, Nigeria. Ia meraup uang US$ 1 juta atau setara Rp 14 miliar dari bisnis kotornya itu.
Narapidana bernama Hope Olusegun Aroke yang menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jaringan kaki tangannya di sejumlah negara diungkap oleh Komisi kejahatan ekonomi dan ekonomi Nigeria.
Komisi juga mengungkap modus Aroke menikmati udara bebas di luar penjara dengan cara berobat ke rumah sakit, namun ternyata menginap di beberapa hotel bertemu istri dan anak-anaknya serta menghadiri sejumlah acara.
Dia juga mendapat akses internet dan telepon genggam dari dari dalam penjara.
"Kondisi dia masuk rumah sakit dan yang yang membantu perpindahannya dari rumah sakit ke hotel-hotel dan kegiatan sosial lainnya sudah diselidiki," kata Komisi itu dalam pernyataannya, sebagaimana dilaporkan CNN, 20 November 2019.
Modus kejahatan penipuan terpidana itu dilakukan dengan menggunakan nama palsu untuk membuka rekening bank, membeli rumah, hingga membeli beberapa mobil mewah menggunakan nama istrinya.
Aroke ditangkap tahun 2012 karena kejahatan penipuan lewat internet sekembalinya dari Malaysia. Dia menjalankan aksinya dengan berlagak sebagai mahasiswa ilmu komputer di satu universitas di Kuala Lumpur.
Pengadilan Nigeria menghukum Aroke atas kejahatan itu yang tak membuatnya bertobat, malah narapidana ini melanjutkan kejahatannya dari dalam penjara dengan menyasar korban dari berbagai negara.