Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Hong Kong Putuskan Larangan Topeng Inkonstitusional

image-gnews
Demonstran anti pemerintah menggunakan topeng Guy Fawkes saat parade hari Halloween di Lan Kwai Fong, Hong Kong, 31 Oktober 2019. REUTERS/Tyrone Siu
Demonstran anti pemerintah menggunakan topeng Guy Fawkes saat parade hari Halloween di Lan Kwai Fong, Hong Kong, 31 Oktober 2019. REUTERS/Tyrone Siu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan larangan topeng, masker atau penutup wajah, yang diajukan pemerintah tidak inkonstitusional dan bertentangan dengan UU Dasar Hong Kong.

Dikutip dari South China Morning Post, 18 November 2019, Hakim Anderson Chow Ka-ming dan Godfrey Lam Wan-ho memutuskan mendukung gugatan 25 anggota parlemen pan-demokrat yang menentang dua undang-undang yang memberlakukan larangan itu pada 5 Oktober.

Gugatan konstitusional berprofil berpusat pada Ordonansi Peraturan Darurat era kolonial dan turunannya, Larangan Mengenai Penutupan Wajah, diperkenalkan oleh pemerintah dengan alasan ancaman publik, dalam upaya untuk memadamkan gelombang protes yang dipicu oleh RUU ekstradisi yang sekarang ditarik.

Langkah kontroversial memicu enam gugatan konstitusional, termasuk dua gugatan, menguji peraturan di pengadilan untuk pertama kalinya sejak diberlakukan pada tahun 1922.

Dalam putusan setebal 106 halaman yang dijatuhkan pada Senin sore, para hakim menyatakan peraturan tersebut "tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar" sejauh itu memberdayakan kepala eksekutif untuk membuat peraturan jika ada bahaya publik.

Mereka juga menemukan tindakan yang memberi polisi wewenang untuk meminta seseorang melepas topengnya di tempat-tempat umum sebagai tindakan yang tidak proporsional.

"Praktis tidak ada batasan pada keadaan di mana kekuasaan di bawah bagian itu dapat dilakukan oleh seorang petugas polisi," tulis para hakim.

Tetapi mereka membiarkan pertanyaan terbuka apakah peraturan itu konstitusional ketika digunakan pada saat darurat.

Para hakim akan mendengar pengajuan lebih lanjut pada hari Rabu pagi untuk memutuskan bantuan dan biaya yang sesuai untuk gugatan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekerja kantor anti-pemerintah mengenakan topeng menghadiri protes waktu makan siang, setelah media lokal melaporkan larangan yang diharapkan atas masker wajah di bawah hukum darurat, di Central, di Hong Kong, Cina, 4 Oktober 2019. REUTERS/Tyrone Siu

Pengacara untuk 24 anggota parlemen pan-demokrasi petahana dan mantan rekan mereka Leung mengatakan, peraturan itu tidak konsisten dengan mini-konstitusi Hong Kong, Undang-Undang Dasar atau Basic Law, karena telah memberikan kepala eksekutif wewenang hampir tanpa hambatan dan tidak dibatasi untuk memotong langkah legislatif demi membuat hukum.

Mereka juga berargumen bahwa peraturan tersebut terlalu jauh karena mencakup berbagai perilaku damai yang tidak terkait dengan ketertiban umum dan memberlakukan pembatasan yang tidak proporsional pada kebebasan mendasar.

Tetapi alibi pemerintah menyebut tidak ada dalam Undang-Undang Dasar yang melarang Dewan Legislatif memberi wewenang kepada kepala eksekutif untuk membuat peraturan di saat darurat dan bahaya publik, dan bahwa peraturan tersebut telah berulang kali menunjukkan kegunaannya.

Lebih dari 4.000 orang telah ditangkap sejak protes massal pecah pada bulan Juni, dengan jumlah mahasiswa mencapai 39,3 persen dari total orang yang ditangkap, menurut statistik polisi yang dirilis pada 13 November.

Peraturan tersebut melarang siapa pun untuk mengenakan penutup wajah, topeng atau masker, selama pertemuan umum yang cenderung sulit diidentifikasi, dan mereka yang melanggar menghadapi hukuman satu tahun penjara dan denda HK$ 25.000 atau Rp 45 juta.

Peraturan ini juga memberi petugas polisi kekuatan untuk meminta seseorang melepas topengnya di tempat-tempat umum. Mereka yang tidak mematuhi akan dibuka paksa topengnya oleh petugas apabila melanggar larangan topeng Hong Kong, yang bisa diancam hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda HK$ 10.000 atau Rp 18 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

5 hari lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

8 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

10 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

12 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

KJRI Hong Kong mengonfirmasi adanya dua WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong


Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

14 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.


Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

22 hari lalu

Leslie Cheung. last.fm
Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

Film Leslie Cheung, aktor Hong Kong, yang berjudul Farewell My Concubine pada tahun 1993 meraih penghargaan Palme D'Or di Festival Cannes


5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

26 hari lalu

Jamia Mosque Hong Kong (Hong Kong Tourism Board)
5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

Masjid tertua di Hong Kong dibangun pada 1840-an dan kini termasuk salah satu bangunan bersejarah grade 1.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

27 hari lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Gaet Turis Indonesia, Hong Kong Promosi Wisata Ramah Muslim

27 hari lalu

Hong Kong Tourism Board menggelar Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama Hong Kong Tourism Board di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Gaet Turis Indonesia, Hong Kong Promosi Wisata Ramah Muslim

Dengan jumlah 270 juta jiwa, yang sebagian besar adalah muslim, Indonesia akan menjadi segmen wisatawan yang penting bagi Hong Kong.


Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

28 hari lalu

Dian Ayu Lestari (TEMPO/Mila Novita)
Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

Menurut Dian Ayu Lestari, kini banyak negara tujuan wisata menyediakan informasi tentang makanan halal.