TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Presiden Partai Keadilan, Anwar Ibrahim, mengatakan tuduhan bahwa Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengintervensi proses pengadilan dalam kasus yang melibatkan bekas PM Najib Razak sebagai keliru.
Anwar beralasan tuduhan itu tidak berdasar karena proses pengadilan dilakukan secara transparan dan independen sehingga harus dihormati.
“Saya tidak ingin terlibat. Hakim telah memerintahkan Najib untuk menyiapkan pembelaan jadi proses hukum terus berjalan,” kata Anwar seperti dilansir Channel News Asia pada Selasa, 12 November 2019.
Anwar, yang pernah menjadi anak didik politik dari Mahathir dan sempat bertikai lalu rujuk kembali, mengatakan tuduhan itu tidak perlu diperhatikan kecuali ada fakta atau bukti pendukung.
“Jika tidak ada bukti maka kita harus biarkan proses hukum berlanjut,” kata dia.
Pernyataan Anwar ini menanggapi berita bahwa seorang anggota Dewan Tertinggi UMNO, Lokman Noor Adam, mengatakan PM Mahathir mengintervensi penanganan kasus Najib Razak. UMNO merupakan partai pendukung Najib.
Pernyataan Lokman ini terkait perintah hakim pada Senin kemarin bahwa Najib harus menyiapkan pembelaan diri atas tujuh dakwaan terkait suap dari SRC, yang merupakan unit usaha dari 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Ini meliputi dakwaan terkait pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Najib Razak. REUTERS
Pernyataan Lokman itu juga memicu pelaporan ke polisi, yang dilakukan oleh Angkatan Bersatu Anak Muda. Ini merupakan organisasi sayap Partai Pribumi Bersatu, yang dibentuk Mahathir setelah keluar dari UMNO.
Mahathir dan Anwar terlibat dalam aliansi politik bernama Pakatan Harapan. Keduanya telah bersepakat dengan didukung dua partai lainnya bahwa Mahathir akan menyerahkan kursi PM kepada Anwar Ibrahim.