TEMPO.CO, Jakarta - Gambia mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin, menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya.
Gambia, sebuah negara kecil Afrika Barat yang mayoritas Muslim, mengajukan gugatan setelah memenangkan dukungan dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang memiliki 57 negara anggota, menurut laporan Reuters, 11 November 2019. Hanya negara yang dapat mengajukan kasus terhadap negara lain di ICJ.
"Tujuannya adalah untuk membuat Myanmar mempertanggungjawabkan tindakannya terhadap rakyatnya sendiri: Rohingya," kata Menteri Kehakiman Abubacarr Tambadou mengatakan pada konferensi pers di Den Haag, tempat pengadilan bermarkas.
"Sangat memalukan bagi generasi kita bahwa kita tidak melakukan apa-apa saat genosida berlangsung tepat di bawah mata kita sendiri."
Menjelaskan mengapa Gambia mengambil inisiatif, Tambadou mengatakan bahwa mengunjungi pengungsi Rohingya di Cox's Bazar di Bangladesh telah mengingatkannya tentang pekerjaannya sebagai jaksa penuntut pengadilan yang dibentuk untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida 1994 di Rwanda.
"Saya pikir ini tidak benar dan dunia tidak bisa hanya berdiri dan menonton ini terjadi lagi," katanya, menambahkan OKI telah meminta Gambia untuk mencari cara bagaimana membawa Myanmar ke pengadilan atas masalah ini.
Baik Gambia dan Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang tidak hanya melarang negara melakukan genosida tetapi juga memaksa semua negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.
Meski demikian ICJ tidak bisa menegakkan keputusan hukumnya, tetapi menentang keputusan pengadilan dapat semakin merusak reputasi internasional Myanmar.
"Ini monumental bagi komunitas Rohingya yang telah menanggung begitu banyak," kata aktivis Rohingya, Yasmin Ullah, pada konferensi pers di Den Haag setelah kasus itu diumumkan.
"Karakterisasi pengadilan atas pengalaman kami sebagai genosida sudah lama ditunggu," tambahnya, menyerukan negara-negara lain untuk bergabung dengan Gambia dalam gugatan ICJ.
Istana Perdamaian atau The Peace Palace di Den Haag, Belanda. [blogs.iac.gatech.edu]
Gambia juga meminta agar Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah darurat sementara yang memerintahkan Myanmar menghentikan semua tindakan yang dapat memperburuk atau memperluas situasi yang ada. Itu bisa berarti permintaan untuk menghentikan pembunuhan di luar proses hukum, pemerkosaan, ujaran kebencian, atau meratakan rumah-rumah di mana Rohingya pernah tinggal di Negara Bagian Rakhine.
Dalam gugatan 46 halaman ke ICJ, Gambia mengatakan tindakan Myanmar adalah "genosidal dalam karakter" dan termasuk membunuh, menyebabkan kerusakan tubuh dan mental yang serius dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah kelahiran.
Human Rights Watch juga menyambut baik langkah ini.
"Gambia telah menemukan cara untuk mengubah tangan masyarakat internasional atas Rohingya menjadi tindakan," kata Param-Preet Singh, associate director program keadilan internasional HRW.
Hingga laporan ini dibuat, pemerintah Myanmar belum menanggapi gugatan Gambia.
Dikutip dari New York Times, ke-15 hakim Mahkamah Internasional jarang berurusan dengan genosida. Berbasis di Istana Perdamaian yang megah di Den Haag, Pengadilan Tinggi dibentuk oleh PBB untuk memutuskan perselisihan antarnegara. Ini bertindak lebih seperti pengadilan banding, dengan fokus pada pertanyaan hukum internasional, seperti sengketa perbatasan atau ketidaksepakatan atas konvensi internasional.
Tetapi itu juga dapat mencakup perselisihan yang timbul dari Konvensi untuk Hukuman dan Pencegahan Genosida, yang dibentuk dalam kasus sebelumnya ketika Bosnia menuntut Serbia karena genosida. Konvensi tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama, dengan demikian.
Dalam gugatannya, Gambia mengklaim itu berlaku untuk Myanmar. Namun, hal baru dalam kasus ini adalah bahwa Gambia tidak berperang dengan Myanmar, seperti halnya Bosnia dan Serbia. Tetapi perjanjian Genosida Konvensi memang menetapkan mandat bagi negara-negara anggota untuk bertindak melawan genosida, di mana pun mereka berada.
Para ahli mengatakan bahwa jika pengadilan menerima kasus ini, apapun hasilnya, itu akan menarik perhatian baru pada penderitaan besar orang-orang Rohingya, yang sebagian besar melarikan diri ke Bangladesh dan sekarang tinggal di kamp-kamp pengungsi di sana.