TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengadilan Malaysia memerintahkan bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk menyiapkan pembelaan diri atas tujuh dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan, pencucian uang atau money laundering, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus terkait korupsi dana perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Najid Razak didakwa menerima uang sebanyak 41 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp140 miliar dari SRC, yang merupakan anak usaha 1MDB.
“SRC telah kehilangan uang secara melanggar hukum sebanyak 42 juta ringgit,” kata Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, hakim di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, seperti dilansir Channel News Asia, Senin, 11 November 2019.
Hakim Nazlan melanjutkan,”Karena itu, saya meminta kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tujuh dakwaan.”
Najib mengaku tidak bersalah atas tujuh dakwaan itu. Tiga dakwaan terkait pelanggaran kriminal atas kepercayaan, tiga dakwaan terkait money laundering atau pencucian uang, dan satu dakwaan terkait penyalahgunaan kepercayaan.
Najib mengatakan akan membela dirinya di pengadilan sebagai tanggapan atas pernyataan hakim Nazlan. Proses persidangan akan dilanjutkan pada 3 Desember 2019.
Jika terbukti bersalah, Najib bakal menerima hukuman berat dan penjara mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun untuk setiap dakwaan.
Jaksa penuntut telah merampungkan pembacaan dakwaan berdasarkan testimoni dari 57 orang saksi.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, mengatakan Najib telah merencanakan penerimaan uang suap dari 1MDB seperti layaknya seorang kaisar.
Sejumlah besar uang telah dirampok dari perusahaan pengelola dana investasi 1MDB dalam skema penipuan yang diduga melibatkan Najib Razak dan kroninya.
Kasus ini telah memicu investigasi di enam negara termasuk Singapura, dan Amerika Serikat.
Reuters melansir kasus Najib Razak ini terungkap setelah dia kalah pada pemilu Malaysia 2018 dari rival politik sekaligus bekas mentor politiknya Mahathir Mohamad, yang saat ini menjabat sebagai Perdana Menteri. Kasus ini juga melibatkan 1MDB sebagai induk usaha dan perusahaan investasi global.