TEMPO.CO, Hong Kong – Sekitar seribu mahasiswa mengenakan topeng hitam menghadiri acara wisuda di Chinese University of Hong Kong pada Kamis, 7 November 2019.
Sebagian mereka membawa spanduk bertuliskan ‘Bebaskan Hong Kong, Revolusi Sekarang’.
Mereka melawan larangan mengenakan topeng yang dikeluarkan pemerintah pada Oktober 2019. Saat itu, pemerintah Hong Kong mengaktifkan lagi undang-undang darurat, yang pertama kali diberlakukan pada tahun 20an.
“Sambil mengenakan seragam wisuda, banyak mahasiswa meneriakkan tuntutan agar pemerintah merespon permintaan demonstran,” begitu dilansir Channel News Asia pada Kamis, 7 November 2019.
Seperti dilansir sebelumnya, warga Hong Kong menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Juni 2019 untuk menuntut penghentian proses pembahasan RUU Legislasi. Mereka menilai ketentuan dalam RUU itu membuat mereka terancam menjalani proses persidangan di Cina.
Baca Juga:
Demonstrasi yang terjadi kerap berujung bentrok fisik dengan polisi. Warga menilai polisi bersikap brutal dalam menangani unjuk rasa.
Sedangkan polisi sebaliknya juga menuding sebagian pengunjuk rasa bersikap radikal dengan membakar tempat layanan umum seperti stasiun kereta api.
“Yang paling penting adalah kita semua ingat tuntutan kita. Meskipun kita merasa lelah, kita tidak boleh menyerah,” kata Kelvin, 22 tahun, salah satu mahasiswa Hong Kong jurusan teknik yang baru lulus.